INDODAX Masuk AFSI, Buka Dialog Kripto dan Syariah

JAKARTA — INDODAX bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) pada 20 Oktober 2026. Langkah ini membuka ruang dialog antara industri aset kripto dan ekosistem keuangan syariah, terutama mengenai literasi investasi, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen.

Keanggotaan PT Indodax Nasional Indonesia tersebut berlangsung ketika pembahasan mengenai status aset kripto dalam perspektif syariah terus berkembang. Di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap karakteristik dan risiko aset digital menjadi bagian penting dalam perkembangan industri ini.

AFSI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah di Indonesia. Melalui keanggotaan tersebut, INDODAX berharap dapat memperluas komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan ekosistem halal digital.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai keanggotaan di AFSI membuka ruang dialog yang lebih luas antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah.

“Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.

Perdebatan Kripto dalam Perspektif Syariah

Pembahasan mengenai aset kripto tidak hanya menyangkut teknologi dan potensi investasi, tetapi juga status hukum serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.

Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), menurut naskah sumber, memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah digunakan untuk transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

Perbedaan aspek penggunaan dan penilaian tersebut menunjukkan pentingnya membedakan status aset kripto sebagai objek investasi dari kedudukannya sebagai alat pembayaran. Penilaian kesesuaian syariah juga perlu mempertimbangkan karakteristik aset dan ketentuan yang berlaku.

Literasi Harus Mencakup Risiko Investasi

William mengatakan pertumbuhan industri aset digital perlu diimbangi dengan edukasi yang menjelaskan potensi sekaligus risiko investasi. Menurut dia, masyarakat perlu memahami karakteristik aset sebelum mengambil keputusan.

“Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) sebelum berinvestasi dalam aset kripto. Langkah tersebut mencakup pemahaman terhadap karakteristik aset, tingkat risiko, serta kesesuaiannya dengan profil dan tujuan investasi masing-masing.

Sebagai platform perdagangan aset kripto, INDODAX mengembangkan program edukasi melalui INDODAX Academy. Program ini menyediakan materi mengenai aset kripto, keamanan akun, dan pengelolaan risiko.

Perusahaan berharap keanggotaan di AFSI dapat memperluas perspektif dalam penyusunan materi edukasi bagi masyarakat.

Namun, efektivitas kolaborasi tersebut akan bergantung pada sejauh mana edukasi mampu membantu masyarakat memahami risiko secara utuh, termasuk volatilitas harga, keamanan aset, dan dasar pertimbangan syariah sebelum mengambil keputusan investasi.

Dengan bergabungnya INDODAX ke AFSI, dialog antara industri kripto dan ekosistem keuangan syariah berpotensi semakin luas. Tantangannya adalah memastikan literasi tidak berhenti pada pengenalan teknologi, tetapi juga memberikan pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.