Hasil Uji Laboratorium Kedua Negatif DNA Babi, Polemik Bakso Waykanan Pulau Panggung Mendapat Kejelasan

MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Polemik dugaan kandungan daging babi (B2) pada bakso yang dijual di Warung Bakso Waykanan, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan laboratorium kedua menyatakan sampel bakso tersebut negatif DNA babi.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pengujian Identifikasi Spesies (Babi) dengan metode PCR yang diterbitkan Balai Veteriner Lampung, pengujian dilakukan pada 15 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, sampel bakso milik Hajir Mirwan yang berasal dari Desa Pulau Panggung tercatat memperoleh hasil negatif, dengan nilai 0 bp.

Hasil tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik yang sebelumnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelanggan Warung Bakso Waykanan.

Penyampaian hasil pemeriksaan kedua itu dilakukan dalam kegiatan konferensi pers yang dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa Pulau Panggung, Maman Bagus Purba, pemilik warung, Hajir Mirwan, serta unsur kepolisian.

Kepala Desa Pulau Panggung, Maman Bagus Purba, menyampaikan bahwa polemik yang berkembang sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap hasil pemeriksaan terbaru dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut Maman, bakso yang dijual Hajir Mirwan selama ini disebut menggunakan daging ayam yang digiling di salah satu tempat penggilingan di wilayah Muara Enim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel kedua yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2026, sampel bakso tersebut dinyatakan negatif B2. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi hasil ini dengan bijak dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, Drh. Selamet Mulyono, turut menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sampel kedua menunjukkan hasil negatif DNA babi.

Ia juga menyinggung polemik yang berkembang setelah beredarnya informasi mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul selama persoalan berlangsung.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar mengacu pada hasil pemeriksaan resmi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap.

Kapolsek Semendo, AKP Yudhi Cahyono, S.H., juga mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana. Ia menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak, tidak membangun asumsi yang dapat memperkeruh keadaan, serta mengedepankan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan,” tegasnya.

Di sisi lain, pemilik Warung Bakso Waykanan, Hajir Mirwan, mengaku lega setelah mengetahui hasil pemeriksaan sampel kedua dinyatakan negatif DNA babi.
Ia mengatakan bahwa selama ini dirinya berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan berharap masyarakat dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang tersedia.

“Kami merasa lega dengan hasil pemeriksaan kedua ini. Kami berjualan untuk mencari nafkah bagi keluarga dan berharap masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar Hajir.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan apabila polemik yang berkembang selama ini menimbulkan ketidaknyamanan.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan apabila persoalan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Kami berharap kepercayaan masyarakat dapat pulih dan usaha kami bisa kembali berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Dengan adanya hasil pengujian laboratorium kedua yang menyatakan sampel bakso negatif DNA babi, masyarakat diharapkan dapat menyikapi perkembangan tersebut secara proporsional dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Adapun hasil laboratorium tersebut secara khusus menjelaskan hasil pengujian terhadap sampel yang diperiksa. Karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat tetap perlu mengacu pada dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

(LP: Tim jurnalis SelidikKasus.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*