PEKANBARU, RIAU — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (BEM UIR) kembali menggelar Aksi Jilid III di Kantor Gubernur Riau sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau.
Aksi ini dilaksanakan sebagai upaya menyampaikan aspirasi, mendesak perhatian pemerintah, serta menuntut keseriusan dalam penanganan karhutla yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Mahasiswa hadir dengan membawa suara masyarakat dan semangat memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dan aman.
Namun, aksi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi tersebut justru diwarnai dugaan tindakan represif oleh aparat penegak hukum terhadap massa aksi. Situasi ini mengakibatkan Presiden Mahasiswa BEM UIR dan sejumlah mahasiswa peserta aksi lainnya harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
BEM UIR menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, pelaksanaan aksi mahasiswa semestinya mendapatkan perlindungan, dengan tetap memperhatikan ketertiban dan keselamatan seluruh pihak.
Mahasiswa datang untuk menyampaikan aspirasi terkait karhutla, bukan untuk menjadi korban kekerasan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena keselamatan peserta aksi dan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap pengamanan demonstrasi.
BEM UIR menegaskan bahwa fokus perjuangan mahasiswa dalam Aksi Jilid III adalah persoalan karhutla dan tuntutan agar pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam penanganannya. Persoalan yang disuarakan mahasiswa tidak boleh kehilangan perhatian di tengah insiden yang terjadi selama aksi berlangsung.
Atas peristiwa tersebut, BEM UIR mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan aksi, pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tindakan represif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat. BEM UIR juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut peristiwa tersebut.
BEM UIR meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk tidak mengabaikan substansi aspirasi mahasiswa mengenai karhutla. Penanganan karhutla membutuhkan keseriusan, keterbukaan, dan tindakan nyata, bukan justru mengesampingkan suara masyarakat yang berupaya mengingatkan pemerintah akan persoalan lingkungan.
Aksi Jilid III ini menjadi pengingat bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai penyampai aspirasi dan pengawas jalannya kebijakan publik. Suara mahasiswa mengenai persoalan lingkungan harus didengar, sementara hak untuk menyampaikan pendapat wajib dihormati dan dilindungi.
BEM UIR menegaskan bahwa perjuangan menyuarakan persoalan karhutla akan terus menjadi perhatian. Kami meminta agar insiden yang mengakibatkan Presiden Mahasiswa dan sejumlah peserta aksi mendapatkan perawatan medis diusut secara transparan dan bertanggung jawab.