MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama antara koperasi dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim menjadi pembahasan dalam sebuah rapat yang difasilitasi DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, koperasi menyampaikan harapan agar perusahaan-perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat membuka peluang kerja sama dengan koperasi yang telah dibentuk masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat Muara Enim untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi perusahaan, sekaligus memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.
Dalam kesempatan itu, Azwar Anas, S.Pd., menyampaikan harapannya agar perusahaan dapat melibatkan koperasi masyarakat dalam berbagai peluang kerja sama yang memungkinkan.
Ia berharap perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Muara Enim, di antaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Satria Bahana Sarana (SBS), PT RMK Energy, dan PT DBU, dapat mengikutsertakan perwakilan dalam pembahasan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan sangat penting agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas pembicaraan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan.
Ketua DPRD Soroti Ketidakhadiran Perwakilan Perusahaan
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menyayangkan tidak hadirnya sejumlah pihak penting dari perusahaan-perusahaan besar yang diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung terkait peluang kerja sama dengan koperasi masyarakat.
Ketidakhadiran perwakilan perusahaan dinilai menjadi catatan tersendiri, mengingat pertemuan tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh kejelasan mengenai peluang kemitraan.
Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim juga disebut tidak dapat menghadiri agenda tersebut.
Masyarakat berharap perusahaan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme, persyaratan, dan bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bersama koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga memiliki kesempatan nyata untuk berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
Isu Rangkap Jabatan Jadi Sorotan dalam Sesi Tanya Jawab
Selain pembahasan mengenai koperasi, perhatian peserta rapat juga tertuju pada persoalan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang bernama Satria.
Dalam sesi tanya jawab, Sekretaris Jenderal BPAN LAI Kabupaten Muara Enim, Elvian, menyoroti informasi mengenai Satria yang disebut menjabat sebagai manajer di PTBA sekaligus komisaris di PT SBS.
Elvian mempertanyakan persoalan tersebut dan menyoroti peluang bagi tenaga kerja lain apabila dua jabatan berbeda diemban oleh satu orang.
Dengan nada tegas, ia menyampaikan kritik terhadap kondisi yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Ia juga mempertanyakan apakah tidak ada tenaga profesional lain yang dapat mengisi salah satu posisi tersebut.
Pertanyaan itu menjadi bagian dari dinamika diskusi dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat dan hubungan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar di Muara Enim.
Namun, tanggapan dari pihak perusahaan yang hadir dinilai belum menjawab secara langsung substansi pertanyaan yang disampaikan.
Wartawan Konfirmasi Dugaan Rangkap Jabatan
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Satria mengenai informasi jabatan yang disebut-sebut diembannya di PTBA dan PT SBS.
Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan seseorang menduduki dua jabatan sekaligus, Satria menyarankan agar pertanyaan tersebut dikonfirmasi kepada bagian legal perusahaan.
“Coba konfirmasi ke legal kami agar mengetahui. Kami hanya penugasan,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai apakah dua jabatan tersebut diperbolehkan secara bersamaan, ia menjawab singkat, “Aturan tidak masalah,” sembari berjalan meninggalkan lokasi saat wartawan melakukan wawancara.
Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara terperinci dasar aturan yang dimaksud, status hubungan kerja, maupun ketentuan internal perusahaan yang mengatur kemungkinan rangkap jabatan tersebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak legal PTBA dan PT SBS agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, termasuk mengenai status jabatan yang bersangkutan dan ketentuan yang berlaku.
Lp:Tim jurnalis selidikkasus. com
Leave a Reply