*Homestay Diklaim Harta Gono-Gini, Yanti Dihadang Puluhan Orang Saat Hendak Masuk; SP2HP Terbit, Kasus Eks Bupati Ngada Masih Penyelidikan**
Labuan Bajo, Selidikkasus.com – Selasa, 20 Oktober 2026. Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan perzinahan yang menyeret nama mantan Bupati Ngada berinisial MS memasuki babak baru. Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Yasinta Paulina Ngani, yang akrab disapa Yanti. Di hari yang sama, Yanti dan tim kuasa hukumnya mengaku dihadang puluhan orang tak dikenal ketika hendak masuk ke sebuah homestay di Labuan Bajo.
Dalam SP2HP bertanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim atas nama Kapolres Manggarai Barat, penyidik menyatakan pengaduan Yanti tentang KDRT psikis dan perzinahan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Surat itu merujuk pada pengaduan tertanggal 25 September 2026, laporan informasi tertanggal 26 September 2026, serta surat perintah penyelidikan tertanggal 25 September 2026.
Penyidik juga menyampaikan bahwa masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan dan mendukung pemeriksaan perkara. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kembali melalui SP2HP berikutnya. Polisi menegaskan surat tersebut hanya informasi perkembangan penanganan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan hukum lain.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, Yanti didampingi penasihat hukumnya, Marsel Ahang, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, mendatangi homestay yang selama ini ditempati Yanti bersama MS. Menurut keterangan pihak Yanti, setibanya di lokasi, MS didampingi puluhan orang yang tidak mereka kenal untuk menjaga homestay tersebut.
Yanti disebut tidak diizinkan masuk dan dilarang tinggal di sana. Lokasi itu, menurut kuasa hukum Yanti, dijaga ketat dengan formasi pagar betis. Yanti juga tidak diperbolehkan mengambil pakaiannya di kamar pribadi yang selama ini ia tempati bersama MS. Karena merasa terancam, Yanti untuk sementara tinggal di rumah keluarganya di Labuan Bajo.
Pihak Yanti menduga puluhan orang itu didatangkan dari Bajawa, Kabupaten Ngada, atas pembiayaan MS. Pihak Yanti menegaskan bahwa homestay tersebut dibangun setelah Yanti dan MS menikah. Karena itu, menurut kuasa hukum, bangunan tersebut termasuk harta bersama (gono-gini) dan Yanti memiliki hak yang sama untuk menempatinya. Mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama suami dan istri. “Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap soal pembagian harta, tidak ada alasan hukum bagi siapa pun untuk melarang klien kami tinggal di rumah itu,” tegas Marsel Ahang.
Marsel Ahang menilai MS semestinya bersikap bijak dan tidak mengerahkan puluhan orang yang diduga preman untuk menjaga homestay tersebut. “Karena kondisi ini, klien kami merasa terancam,” kata Ahang.
Ahang menyampaikan bahwa LBH Nusa Komodo Manggarai dalam waktu dekat akan melayangkan somasi atau teguran hukum kepada MS. Isinya, MS diminta mengosongkan rumah tersebut untuk sementara waktu, sambil menunggu putusan final dan berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perceraian maupun pembagian harta gono-gini, agar tidak timbul konflik baru, mengingat homestay tersebut diklaim sebagai harta bersama yang masih menjadi bagian dari sengketa.
Ahang juga meminta Polres Manggarai Barat, melalui Kasat Reskrim, segera menetapkan MS sebagai tersangka dalam dugaan kasus KDRT dan perzinahan. “Kami berharap penyidik bekerja cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Kakak kandung Yanti, yang akrab disapa Hans Due, turut angkat bicara. Ia menilai sikap MS yang menguasai homestay dan melarang adiknya tinggal di sana merupakan tindak pidana KDRT. “Adik kami diusir dari tempat tinggalnya sendiri. Itu bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Hans Due meminta MS mengosongkan homestay tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara perceraian dan perkara harta gono-gini. Menurutnya, Yanti memiliki hak yang sama atas homestay itu, sehingga secara adil MS pun semestinya mengosongkannya. “Adik kami berhak yang sama atas rumah itu. Kalau mau adil, MS harus kosongkan dulu sampai ada putusan inkrah, jangan hanya adik kami yang disuruh keluar,” ujarnya.
Kasus ini bergulir sejak Yanti, didampingi LBH Nusa Komodo Manggarai, melaporkan MS ke Polres Manggarai Barat. Kuasa hukum Yanti sebelumnya menyebut adanya dugaan kekerasan psikis serta rekaman yang diduga memperlihatkan kedekatan MS dengan perempuan lain. Dalam klarifikasi terbukanya, MS membantah berselingkuh dan menyatakan telah membelikan rumah serta mobil atas nama Yanti. Kubu Yanti menilai klarifikasi itu menggeser pokok perkara. Selain itu, MS diketahui melaporkan Yanti ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik, yang oleh kuasa hukum Yanti disebut sarat dugaan kriminalisasi terhadap korban.
Penulis/Editor: Selidikkasus.com