APH Diminta Bertindak: Ada Temuan BPK Terkait Biaya Pemeliharaan Jalan Pada Dinas PERKIM Tanjab Barat Sebesar Rp 4.913.805.000,00

 

 

Kuala Tungkal. 10/2026. Ada temuan badan pemerksa keuangan RI (BPK) RI terhadap realisasi biaya pemeliharaan jalan pada dinas PERKIM kabupaten tanjung jabung barat sebesar Rp 4.913.805.000,00 TA 2025.

 

Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan terdapat laporan pengeluaran keuangan dinas PERKIM tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kegiatan perawatan jalan di 61 ruas jalan yang dilaporkan dalam kegiatan perawatan jalan oleh dinas PERKIM. Ungkap LHP BPK.

 

Dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK dan hasil wawancara terhadap beberapa toko penyedia yaitu toko ALF toko DB toko KU, ditemukan beberapa barang dan nota pembayaran tidak sesuai dengan bukti yang ditunjukkan oleh dinas PERKIM.

 

Dari biaya kegiatan sebesar Rp 4.913.805.000,00 tersebut ditemukan ada sebesar Rp 378.533.682,00 tidak dapat dibuktikan penggunaan nya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Menurut laporan dinas PERKIM pekerjaan ini dikerjakan oleh ORMAS yang ditunjuk langsung oleh dinas PERKIM dan perbelanjaan juga tidak masuk dalam E. Katalog, dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Berikut beberapa jalan yang tercatat dalam laporan kegiatan perawatan jalan tersebut:

1.Jalan kalimantan lorong saudara

2.Jalan lorong H. Kasim, Patunas.

3.Jalan beringin ujung rt 14 Patunas

4.Jalan setapak suka jaya menuju lorong sumber rt 003

Dan masih banyak lagi”.

 

Dalam hal ini pihak dinas PERKIM kabupaten tanjung jabung barat hingga berita ini diturunkan belum dapat kami temui untuk memberikan klarifikasi terkait adanya temuan BPK tersebut. / ngl.