Kuasa Hukum Yanti Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik di Ngada Sarat Dugaan Kriminalisasi Korban

 

 

Labuan Bajo, Selidikkasus.com, rabu, 7 Oktober 2026, Tim kuasa hukum Yasinta Paulina Ngani (Yanti) menilai laporan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Polres Ngada sarat dugaan kriminalisasi terhadap korban, sebab Yanti lebih dulu melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan dan kekerasan psikis. Yanti dilaporkan suaminya, Marianus Sae (MS), ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai, Yanti menyatakan menolak pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klarifikasi yang dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Penolakan itu tertuang dalam surat pernyataan bertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Ngada Cq. Kasat Reskrim di Bajawa. Tembusannya disampaikan kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda NTT dan Kabid Propam Polda NTT.

 

Polres Ngada sebelumnya mengirim Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/1030/X/RES.1.14./2026/Polres Ngada tertanggal 1 Oktober 2026. Yanti diminta hadir pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 Wita, di Ruang Idik Unit I Satreskrim Polres Ngada untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Undangan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/156/IX/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tanggal 23 September 2026 yang dilaporkan MS. Penyelidik tengah menyelidiki dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Menurut kuasa hukum, Yanti sebelumnya telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Manggarai Barat terhadap MS. Pengaduan itu memuat dugaan perzinahan, kekerasan psikis, dan membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat. Perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Manggarai Barat.

 

Dalam kronologi versi Yanti yang tercantum dalam dokumen kuasa hukum, keduanya menikah pada 1 September 2022, dan perkawinan itu dicatatkan di Kota Surabaya dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-20092022-0012. Yanti mengaku menjadi penjamin pembebasan bersyarat MS sejak 9 Desember 2022 hingga MS dinyatakan bebas murni pada 16 Agustus 2026. Setelah itu, kata Yanti, sikap MS berubah. Ia mengaku kerap direndahkan, diancam cerai, dan ditekan secara ekonomi.

 

Pada 27 Agustus 2026, Yanti mengaku mendapati MS membawa seorang perempuan ke kamar home stay milik bersama. Pada 28 Agustus 2026, ia mengklaim terjadi pertengkaran yang berujung MS menabrakkan mobil ke pagar pengaman home stay dan mencengkeram tangannya hingga memar. Peristiwa itu, menurut Yanti, terekam dalam video yang dilampirkan pada Dumas. Yanti juga mengaku pada 2 September 2026 MS membenarkan rekaman suara yang diduga hubungan intim dengan perempuan lain, lalu mengancam akan menyita seluruh aset Yanti jika dilaporkan. Seluruh klaim itu merupakan keterangan sepihak dari Yanti dan masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

 

Dalam suratnya, Yanti membantah telah mencemarkan nama baik MS. Ia menyatakan satu-satunya tindakannya terkait MS adalah mengadu secara resmi kepada aparat berwenang atas peristiwa yang ia alami sebagai korban. Kuasa hukum juga menegaskan MS adalah suami sah Yanti berdasarkan akta perkawinan.

 

Penolakan klarifikasi itu, menurut kuasa hukum, didasarkan pada sejumlah alasan hukum. Pertama, perkara pokok disebut masih berjalan. Laporan Yanti di Polres Manggarai Barat belum selesai, sementara laporan MS di Polres Ngada berpangkal dari peristiwa dan hubungan hukum yang sama. Kedua, kuasa hukum merujuk Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut ketentuan itu, pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporannya kecuali bila disampaikan tanpa itikad baik, dan tuntutan semacam itu wajib ditunda sampai perkara yang dilaporkan diputus dan berkekuatan hukum tetap.

 

Ketiga, unsur pidana pencemaran nama baik dinilai tidak terpenuhi. Pasal 433 KUHP mensyaratkan tuduhan disampaikan dengan maksud agar diketahui umum, sedangkan menurut kuasa hukum, pengaduan kepada kepolisian adalah penyampaian kepada aparat penegak hukum, bukan penyebaran kepada publik. Mereka juga menyebut pelaporan dugaan tindak pidana merupakan bagian dari upaya membela diri. Keempat, kuasa hukum mengutip hak konstitusional Yanti, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta hak korban kekerasan dalam rumah tangga atas perlindungan dan pendampingan hukum menurut Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

Kuasa hukum juga menyebut laporan MS di Bajawa dibuat setelah MS mengetahui adanya pengaduan Yanti, sehingga patut diduga sebagai upaya balasan untuk menekan korban.

 

“Klien kami adalah pihak yang lebih dulu melapor dan menjadi korban. Ketika seorang korban menyampaikan pengaduan kepada kepolisian, itu adalah hak yang dijamin hukum, bukan pencemaran nama baik. Kami meminta Polres Ngada menghormati proses yang masih berjalan di Polres Manggarai Barat dan tidak membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersoalkan,” kata Marsel Nagus Ahang, S.H., salah satu kuasa hukum Yanti.

 

Tim kuasa hukum meminta Polres Ngada menunda seluruh proses penyelidikan terhadap Yanti sampai perkara di Polres Manggarai Barat berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta koordinasi dengan Polres Manggarai Barat, pemberitahuan resmi melalui kuasa hukum, jaminan pendampingan advokat, serta agar tidak ada upaya paksa atau peningkatan status perkara sebelum permohonan dipertimbangkan. Surat itu ditandatangani Yanti bersama tiga advokat, yakni Marsel Nagus Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H.

 

 

Penulis/Editor: NTT