ANGGARAN BPBD ROHUL Rp6,4 MILIAR DISOROT, HIMAROHU-RIAU LAPOR KE KEJATI RIAU

 

 

Pekanbaru, 6 Oktober 2026 — Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu–Riau (HIMAROHU-RIAU) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan bernomor 012/HIMAROHU-RIAU/X/2026 tersebut diserahkan melalui PTSP Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 375, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026).

 

Ketua Umum HIMAROHU-RIAU, Mexi Andrean HM, mengatakan laporan tersebut dilatarbelakangi pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan. Dalam RKA BPBD Rohul TA 2025 tercatat anggaran sekitar Rp6,439 miliar untuk belanja operasi dan belanja modal.

“Kami meminta Kejati Riau memeriksa secara menyeluruh apakah anggaran tersebut direalisasikan sesuai perencanaan, kontrak, volume, spesifikasi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mexi.

 

HIMAROHU-RIAU menyoroti pengelolaan BPBD Rohul pada periode H. Ridarmanto, S.IP., M.IP. selaku Kepala Pelaksana BPBD Rohul Tahun 2024–2025. Pemeriksaan diminta mencakup belanja barang dan jasa, belanja modal, peralatan kebencanaan, logistik, pemeliharaan, Bimtek, perjalanan dinas, serta proses pengadaan dan pembayaran.

Selain pemeriksaan administrasi, HIMAROHU-RIAU meminta pemeriksaan fisik dan uji manfaat, penelusuran kontrak dan penyedia, kesesuaian volume serta spesifikasi, serah terima dan keberadaan barang di lapangan, hingga penelusuran aliran pembayaran dan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

6 TUNTUTAN HIMAROHU-RIAU

1. Audit investigatif pengelolaan anggaran BPBD Rohul TA 2024–2025.

2. Pemeriksaan seluruh belanja, termasuk indikasi mark-up, ketidaksesuaian volume dan kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan.

3. Pemeriksaan proses pengelolaan anggaran dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

4. Pemeriksaan fisik dan uji manfaat seluruh barang dan pekerjaan yang dibiayai APBD.

5. Penelusuran pembayaran serta pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

6. Memanggil dan meminta keterangan H. Ridarmanto, S.IP., M.IP. serta pihak terkait lainnya.

 

Koordinator Pergerakan HIMAROHU-RIAU, Rahmat Alhafiz, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan. Uang rakyat untuk bencana harus kembali kepada rakyat,” tegas Rahmat.

 

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, JAM Pidsus, KPK RI, dan BPK Perwakilan Provinsi Riau.