Foto ilustrasi
TAPUNG HULU, KAMPAR, RIAU – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tapung Hulu, Kabupaten Kampar kembali viral dan memicu kemarahan publik.
Berdasarkan pemberitaan dari http://Selidikkasus.com yang beredar luas sejak 28 September 2026, aktivitas pelangsiran BBM subsidi tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
Pada hari Jumat, 11 September 2026, warga berhasil merekam aksi dua orang pria yang diduga sedang memindahkan BBM subsidi jenis solar dari SPBU ke dalam mobil menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter.
Ironisnya, menurut kesaksian para sopir di lokasi, pemandangan ini sudah dianggap hal biasa.
> “Ini sudah hal biasa di SPBU Tapung Hulu ini. Kalau di-search di Google, sudah banyak berita tentang mafia BBM di sini. Kayak sudah jadi tradisi,” ungkap salah seorang sopir. Berikut lampiran pemberita di kutip dari berbagai media


> “Kami sebagai sopir asli yang butuh solar subsidi malah sering kehabisan. Tapi pelangsir bebas keluar masuk. Penegak hukum di Tapung Hulu ini kemana?” tambah sopir lainnya.
Warga sudah lam Pertanyakan propesionalisme Polsek Tapung Hulu, Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan pembiaran yang terjadi membuat pelaku semakin leluasa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat Polsek Tapung Hulu. Apakah ada setoran,,? Kenapa bebas pelangsiran menggunakan jerigen keluar masuk di SPBU Tapung.? Sangat mustahil jajaran Polsek Tapung tidak mengetahui jika ada Aktifitas pelangsiran BBM menggunakan jerigen di SPBU Tapung hulu .?
Warga mendesak agar Kapolri dan Kapolda Riau turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Tapung Hulu dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Praktik ini jelas merugikan negara, melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar, serta menyengsarakan sopir-sopir kecil yang benar-benar berhak mendapatkan solar subsidi.
Ditempat terpisah praktisi hukum M.Ali.S.AP.SH.MH menjelaskan kelayakan dan tempat khusus untuk BBM tidak semua tempat atau wadah bisa. Di gunakan khusus HDPE 2 bersumber dari Standar Mutu dan Keselamatan Operasional (Standard Operating Procedure – SOP) PT Pertamina (Persero) diselaraskan dengan regulasi keselamatan migas nasional, “Peraturan standardisasi keselamatan internal (Health, Safety, Security, and Environment – HSSE) PT Pertamina (Persero). Aturan operasional SPBU Pertamina menetapkan bahwa material logam atau bahan HDPE 2 (sejenis thermoplastic khusus)
”Wadah/ tempat penampungan harus (Logam & HDPE 2) Ketentuan mengenai jenisnya diatur secara internal oleh Standard Operating Procedure (SOP) Aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) PT Pertamina (Persero). Pertamina membagi spesifikasi sebagai berikut: Gasoline Serie : Hanya dilayani menggunakan wadah dari unsur logam (metal/anti-karat). Bahan plastik dilarang karena berisiko memicu listrik statis. Pungkas Ali. (Bersambung)