PASAMAN BARAT, 11 September 2026 — Ratusan cucu kamanakan Datuak Majo Indo di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), hingga Jumat (11/9/2026) ini terus bertahan di lokasi tanah ulayat mereka yang kini dikuasai PT. PANP. Aksi pengklaiman dan pendudukan lahan telah berlangsung lebih dari dua minggu.
Warga menegaskan tidak akan mengizinkan pihak perusahaan mengeluarkan hasil kebun dari lokasi sebelum ada kejelasan maupun kesepakatan yang memuaskan masyarakat.
Juru bicara masyarakat sekaligus Datuak Majo Indo, Zulharif, menyampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PANP atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan dan meninggalkan tanah ulayat milik masyarakat adat Datuak Majo Indo.
“Kami mendesak tanah ulayat kami segera dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat adat. Jika pihak perusahaan tetap ingin melanjutkan pengelolaan atau memperpanjang HGU, maka kami menuntut pembagian: 60 persen lahan menjadi kebun plasma untuk masyarakat, dan 40 persen menjadi kebun inti perusahaan,” tegas Zulharif.
Kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, masyarakat menyampaikan kekecewaan mendalam. Selama ini, surat permohonan penyelesaian masalah telah dikirimkan kepada Bupati sebanyak tujuh kali, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan nyata.
“Kami sudah menyurati Bupati Pasaman Barat sebanyak tujuh kali agar masalah ini segera diselesaikan. Namun sampai kini belum ada langkah apa pun dari Pemerintah Daerah. Kami meminta Bupati segera hadir, mendengar aspirasi kami, dan menuntaskan persoalan tanah ulayat ini secara adil,” ujar Zulharif.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak berdiam diri, melainkan segera memediasi antara warga dan perusahaan demi tercapainya penyelesaian yang menghormati hak ulayat masyarakat adat.
( DN)