Labuan Bajo – Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 senilai Rp28 miliar. Desakan itu disampaikan bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang digelar LPPDM bersama Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai di Kantor Kejari Manggarai Barat, Jumat, 11 September 2026.
Dalam surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum Nomor 01/LPPDM-MBR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, LPPDM menegaskan dua tuntutan utama: mendesak Kejari Manggarai Barat mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah tersebut, dan mempercepat proses hukum yang selama ini dinilai berjalan lamban. Massa aksi berkumpul di Sekretariat LPPDM di Jalan Hj. Ishaka, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, sebelum bergerak menuju Kantor Kejari Manggarai Barat sekitar pukul 10.00 WITA.
Sorotan LPPDM mengarah pada sejumlah pihak yang selama ini dinilai berada di pusat pengelolaan dana hibah tersebut mulai dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat, Sekretaris KPUD yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat selaku otoritas yang mengucurkan dan mengawasi penggunaan dana hibah dari APBD. Bagi LPPDM, rangkaian jabatan itulah yang paling mungkin mengetahui dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak boleh lagi ditunda.
Dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2024 yang dikucurkan kepada KPU Manggarai Barat tercatat sebesar Rp28 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat. Dari jumlah tersebut, KPU Manggarai Barat diketahui mengembalikan sisa dana Rp6 miliar ke kas daerah pada 5 Mei 2025. Sebagian dana lainnya berasal dari KPU Provinsi NTT senilai Rp12 miliar, namun hanya Rp5 miliar yang terpakai. Kejaksaan menyebut sebagian besar anggaran digunakan untuk honorarium penyelenggara ad hoc, distribusi logistik pemilu, hingga pembiayaan penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Penanganan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, mengonfirmasi peningkatan status itu dalam keterangan pers pada 9 September 2026. Sebanyak tujuh orang termasuk komisioner dan staf sekretariat KPU Manggarai Barat telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejari menggeledah Kantor KPU Manggarai Barat di Labuan Bajo pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan ketentuan Pasal 112- 114 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ahega menyatakan dokumen-dokumen yang diamankan dari penggeledahan itu masih perlu dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan arah dugaan serta calon tersangka. Ia menekankan proses ini harus tetap mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor. Terkait nilai kerugian negara, Kejari mengaku belum bisa mengumumkan angka pasti, meski penghitungan awal sudah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Manggarai Barat.
Sementara itu, Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, sebelumnya menyatakan pihaknya kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, serta menyambut baik langkah pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan dana hibah.
Bagi LPPDM, persoalan ini bukan sekadar soal besaran anggaran, melainkan soal akuntabilitas dana publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan baik dari sisi penggunaan maupun hasil pelaksanaannya. Publik, menurut LPPDM, berhak mengetahui bagaimana dana Rp28 miliar itu benar-benar digunakan dan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Aksi yang dikoordinasikan oleh Agapitus Jehambut, S.Pd. dan Marsel Ahang, S.H., dengan penanggung jawab Gregorius Antonius Bocok, S.H. dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H., diikuti sekitar 20 orang peserta dengan orasi, poster, mobil komando, dan baliho. LPPDM menegaskan aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi Kejari Manggarai Barat untuk memberikan kejelasan status penanganan kasus kepada publik.
Kejari Manggarai Barat sejauh ini belum mengumumkan nama tersangka. Proses hukum tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada penetapan resmi dari penyidik.
Penulis/Editor: ntt