Dewan Pengawas Ambil Alih Tugas Direktur Perumda Tirta Komodo yang Kosong

 

 

Ruteng – Masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai, Marsel Sudirman, resmi berakhir pada 1 September 2026. Guna memastikan operasional perusahaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap berjalan normal, Dewan Pengawas Perumda Tirta Komodo mengambil alih pelaksanaan tugas selama kekosongan jabatan direktur definitif berlangsung.

 

Pengambilalihan tugas itu ditandai dengan agenda serah terima pelaksanaan tugas dari Dewan Pengawas kepada Ketua Dewan Pengawas, Lambertus Paput, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Rabu (2/9/2026). Lambertus menjelaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi langsung dari berakhirnya masa jabatan direktur, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi tata kelola perusahaan daerah.

 

Ia mengungkapkan, Dewan Pengawas sebenarnya telah mengajukan proses terkait keberlanjutan jabatan direktur kepada Kementerian Dalam Negeri sekitar empat bulan sebelum masa jabatan Marsel Sudirman berakhir. Namun hingga batas waktu tersebut tiba, belum ada jawaban resmi dari kementerian. Karena itulah Dewan Pengawas mengambil alih pelaksanaan tugas perusahaan sampai ada kepastian mekanisme lanjutan dari pemerintah pusat.

 

Lambertus memaparkan, ada dua kemungkinan yang masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri. Jika kementerian menyetujui Marsel Sudirman melanjutkan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan itu akan langsung ditindaklanjuti. Sebaliknya, bila kementerian mengarahkan agar proses dilakukan melalui mekanisme seleksi atau penjaringan, Dewan Pengawas akan menjalankan proses tersebut sesuai aturan.

 

Ia menegaskan bahwa pengambilalihan tugas ini semata-mata untuk menjaga kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat, bukan terkait kepentingan lain. Proses selanjutnya, kata dia, akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kementerian Dalam Negeri, termasuk kemungkinan pengangkatan kembali Marsel Sudirman apabila seluruh persyaratan regulasi terpenuhi dan kondisi perusahaan dinilai sehat.

 

Sementara itu, Marsel Sudirman menegaskan bahwa agenda hari ini bukan serah terima jabatan dalam konteks pergantian direktur definitif, melainkan pengambilalihan pelaksanaan tugas oleh Dewan Pengawas akibat kekosongan jabatan.

 

“Hari ini bukan serah terima jabatan. Karena ada kekosongan, tugas diambil alih Dewan Pengawas,” kata Marsel.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan karyawan Perumda Tirta Komodo yang telah bekerja bersama sejak dirinya mulai memimpin perusahaan pada 2021. Menurutnya, perjalanan perusahaan selama masa kepemimpinannya menunjukkan tren positif, terutama dari sisi kinerja dan perolehan laba dari sekitar Rp1 miliar pada 2021 menjadi lebih dari Rp2 miliar pada 2025. Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh elemen perusahaan, bukan keberhasilan pribadinya.

 

Sepanjang periode 2021–2025, Perumda Tirta Komodo juga disebut mampu mempertahankan diri sebagai salah satu perusahaan air minum dengan kinerja terbaik di Nusa Tenggara Timur. Marsel turut menyoroti kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai, yang menurutnya menjadi capaian penting mengingat belum semua perusahaan air minum di Indonesia mampu memberi kontribusi serupa kepada daerah.

 

Pengambilalihan pelaksanaan tugas oleh Dewan Pengawas ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM). Pasal 24 beleid tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dijalankan oleh Dewan Pengawas hingga pengangkatan Direksi definitif rampung.

 

Proses lanjutan pengangkatan Direksi definitif turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa pengangkatan calon anggota Direksi terpilih dilakukan oleh Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), baik melalui mekanisme pengangkatan kembali sesuai ketentuan maupun melalui seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel), bergantung pada arahan Kementerian Dalam Negeri.

 

 

Penulis/Editor: MA