Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mempertanyakan proses pelelangan barang bukti BBM jenis solar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Labuan Bajo). Sorotan ini muncul menyusul terbongkarnya kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret tujuh personel kepolisian, sementara sosok yang diduga sebagai penadah utama dan pengepul besar dalam jaringan tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum yang setara.
Dari penelusuran sejumlah pemberitaan, barang bukti solar yang beredar di gudang penampungan milik Direktur PT Surya Sejahtera/PT Flores Jaya Sejati, Jemy Lasmono Nday alias Ko Jimy, diklaim berasal dari hasil lelang resmi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dilaksanakan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Desember 2025. Namun ada kejanggalan mencolok, volume solar di gudang tersebut disebut mencapai sekitar 30 ton, jauh melampaui jumlah barang rampasan yang menurut informasi hanya sebanyak 18 ton atau 18 ribu liter pada pelelangan Desember 2025 itu. Ko Jimy sendiri enggan menjelaskan secara rinci soal selisih jumlah tersebut ketika dikonfirmasi media.
Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H., menyatakan selisih volume itu adalah pintu masuk yang wajib didalami aparat penegak hukum, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan administratif lelang. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya penadah dan pengepul utama di balik peredaran BBM subsidi ilegal yang menyeret nama sejumlah anggota polisi tersebut. Menurut Ahang, selama ini proses hukum yang berjalan terkesan hanya menyasar personel kepolisian berpangkat rendah di lapangan, sementara pihak yang diduga menampung dan mengedarkan barang dalam skala besar seolah dibiarkan berlindung di balik legalitas dokumen lelang.
“Publik berhak tahu siapa penadah dan pengepul sebenarnya di balik puluhan ton solar subsidi ini. Jangan sampai proses hukum berhenti hanya pada oknum polisi di lapangan, sementara pemain besar yang menampung dan mengedarkan barang justru aman karena bersembunyi di balik dokumen lelang,” tegas Ahang.
Ahang juga mempertanyakan kenapa hanya oknum polisi yang selama ini ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang menampung dan mendistribusikan BBM bersubsidi dalam jumlah besar belum juga berstatus sama. Ia menilai penegakan hukum yang timpang semacam ini berpotensi menimbulkan kesan pembiaran terhadap aktor utama dalam rantai peredaran solar ilegal tersebut.
“Kalau memang ada personel polisi yang terbukti terlibat, itu sudah tepat diproses. Tapi jangan berhenti di situ saja. Pertanyaannya, kenapa hanya oknum polisi yang ditetapkan tersangka, sementara pihak yang menyimpan puluhan ton barang di gudangnya belum jelas statusnya. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar masalahnya,” ujar Ahang.
Lebih jauh, Ahang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur turun tangan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, khususnya dalam pengelolaan dan pelelangan barang bukti serta barang rampasan hasil perkara BBM bersubsidi. Ahang menekankan bahwa mekanisme pelelangan barang sitaan negara harus transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/2017, sehingga tidak menyisakan celah bagi barang hasil lelang untuk kembali beredar dan disalahgunakan.
“Kami minta Kejati NTT segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kinerja Kejari Labuan Bajo, khususnya soal pengelolaan barang bukti dan pelelangan barang rampasan BBM. Jangan sampai proses lelang justru menjadi celah baru bagi peredaran solar subsidi ilegal di Manggarai Barat,” tutup Ahang.
Kasus ini bermula dari terbongkarnya jaringan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di jalur Manggarai Timur hingga Labuan Bajo, yang membuat Kepolisian Resor setempat meminta maaf atas adanya celah pengawasan distribusi energi di wilayah hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan LPPDM tersebut.
Penulis/Editor: tim ntt