MUARA ENIM selidikkasus.com– Isu transparansi pengelolaan keuangan dan program pembangunan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, kembali mencuat dan semakin menguatkan dugaan kurangnya akuntabilitas.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa alokasi anggaran sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diperuntukkan bagi program ketahanan pangan dinilai ada namun hasilnya tak terlihat secara nyata di mata warga.
Hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban serta bukti realisasi program tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pertanyaan serupa juga muncul terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kegiatan yang dikenal warga dengan sebutan Hultikutura.
Warga dari berbagai dusun mempertanyakan arah pengelolaan, jenis komoditas yang dikembangkan, serta ke mana hasil produksi dan pendapatan dari kegiatan tersebut disalurkan.
Bahkan disebutkan adanya indikasi keterlibatan langsung Kepala Desa dalam pengelolaan, namun tanpa disertai penjelasan yang jelas.
Guna mendapatkan kejelasan dan keterangan resmi, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan serta panggilan telepon ke nomor kontak yang tercatat, yaitu 0822‑78xx‑xxxx. Dalam pesan yang dikirimkan, redaksi menyampaikan permohonan klarifikasi:
“Assalamu’alaikum Wr. Wb. Izin Pak Kades, selamat pagi. Kami ingin konfirmasi terkait kegiatan BUMDes di desa kita. Menurut keterangan warga di beberapa dusun, pengelolaan BUMDes berjalan namun masyarakat menanyakan ke mana hasilnya dan apa saja yang sebenarnya dikelola.
Disebutkan pula ada kegiatan bernama Hultikutura. Warga juga melaporkan bahwa Bapak selaku Kepala Desa turut berperan di dalamnya.
Mohon penjelasannya agar kami dapat menyajikan narasi berita yang utuh dan benar untuk masyarakat.
Selain itu, setiap tahun alokasi 20% anggaran desa untuk ketahanan pangan belum pernah terlihat hasil dan realisasinya secara nyata. Warga sangat menginginkan keterbukaan informasi publik terkait hal ini.”
Namun hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban maupun tanggapan apapun dari pihak Kepala Desa. Upaya menghubungi kembali melalui panggilan telepon juga tidak direspon dan tidak diangkat.
Sikap mengabaikan konfirmasi ini menimbulkan kesan seolah‑olah Kepala Desa tersebut kebal hukum dan tidak mengindahkan prinsip keterbukaan yang diatur dalam perundang‑undangan.
Ketiadaan tanggapan tersebut semakin memperkuat keraguan publik bahwa pengelolaan dana desa belum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana diamanatkan undang‑undang.
Warga berharap pihak berwenang mulai dari Camat, Inspektorat Kabupaten, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera melakukan peninjauan dan verifikasi mendalam, agar anggaran yang dialokasikan benar‑benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga, bukan hanya sekadar laporan di atas kertas.
Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi Kepala Desa maupun pengurus BUMDes untuk memberikan klarifikasi resmi jika bersedia melengkapi informasi.
LP:M Sajirin E