MUARA ENIM selidikkasus.com– Kabar yang mengundang perhatian publik kembali berkembang di Desa Kota Padang, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim.

Seorang Kepala Desa setempat dikabarkan telah menjalin hubungan dan melangsungkan nikah siri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari istri sahnya. Selasa (30/06/2026).
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, hubungan tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun dan selama ini berusaha ditutup‑tutupi agar tidak tersebar luas ke tengah masyarakat .
Namun, setelah hubungan tersebut terendus dan diketahui banyak pihak, Kepala Desa yang bersangkutan dikabarkan memilih menjatuhkan talak atau berpisah dengan isri sirih yang beberapa tahun yang lallu di jalain.
Kabar ini menimbulkan kegaduhan dan memicu berbagai penafsiran di masyarakat.
Pasalnya, sosok Kepala Desa tersebut dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, bersikap santun, serta taat menjalankan ajaran agama.
Kejadian ini terasa semakin mencolok karena belum lama berselang, ia baru saja menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi secara langsung.
Nomor telepon yang biasa digunakan dikabarkan dalam keadaan tidak aktif, sehingga belum ada klarifikasi resmi mengenai kebenaran kabar tersebut maupun alasan di balik keputusan yang diambilnya.
Masyarakat dan tokoh setempat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak, mengingat jabatan dan perilaku seorang Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai agama, norma kesusilaan, serta aturan hukum yang berlaku.
Catatan: Berita ini disajikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas‑luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Lp:sajirin E