Ruteng, Sidang mediasi kedua perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN.Rtg kembali digelar di Pengadilan Negeri Ruteng pada Senin, 18 Mei 2026. Perkara ini mempertemukan Dorotea Feli selaku Penggugat yang merupakan anak mantu dari almarhum Laurens Djoneng, melawan WL, ED, dan MI selaku Para Tergugat, yang merupakan anak-anak dari istri kedua almarhum Laurens Djoneng.
Pihak Penggugat didampingi oleh kuasa hukum Heriberto A. Iruk, S.H., Roderik Imran, S.H., M.H., dan Vitus Modestus Lugar, S.H. Sementara Para Tergugat diwakili oleh kuasa hukum Marsel Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus T. Ramat, S.H.
Pokok sengketa berpusat pada sebidang tanah warisan seluas kurang lebih 2.238 M² yang berlokasi di Mbanes Mano Nancang, Kelurahan Mandosawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Tanah tersebut diklaim Penggugat sebagai warisan dari almarhum Laurens Djoneng dan disebutkan telah dikelola bersama secara terbuka dan berkesinambungan sejak tahun 1996 hingga 2020.
Namun menurut keterangan pihak Tergugat, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan tanah hibah dari almarhum Laurens Djoneng kepada Tergugat I (W.L.) sejak tahun 2008, dan telah digarap secara terus-menerus hingga tahun 2025. Pada tahun 2025, Tergugat I bersama suaminya bahkan membangun rumah di atas tanah tersebut, menggantikan pondok lama yang dibangun semasa hidup almarhum Laurens Djoneng dan almarhumah Yustina Jebaut. Pembangunan inilah yang kemudian memicu keberatan dari pihak Penggugat.
Pihak Tergugat menegaskan bahwa akar persoalan sebenarnya lebih dalam dari sekadar sengketa tanah. Mereka menyatakan bahwa pihak Penggugat dari keturunan istri pertama tidak mengakui keabsahan perkawinan antara almarhum Laurens Djoneng dengan almarhumah Yustina Jebaut, sehingga hak-hak anak dari istri kedua selama ini tidak diperhitungkan secara adil. Menurut Para Tergugat, dari sekitar 10 bidang tanah peninggalan almarhum Laurens Djoneng, pihak mereka hanya mendapatkan dua bidang. Atas dasar itu, Para Tergugat mengusulkan agar seluruh ahli waris dari kedua perkawinan duduk bersama untuk mendata dan membagi ulang seluruh tanah peninggalan almarhum secara adil dan merata.
Persoalan ini sebelumnya telah diupayakan penyelesaian secara adat melalui Tua Adat Gendang Mano. Namun dalam pertemuan adat tersebut, pihak Penggugat sendiri mengakui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan miliknya, melainkan milik Bapak Siprianus Carut yang berdomisili di Jakarta. Atas dasar pengakuan itu, Ketua Adat Gendang Mano memutuskan bahwa penyelesaian kepemilikan tanah harus menunggu kehadiran Siprianus Carut terlebih dahulu.
Belum selesai di situ, pihak Penggugat kembali mendatangi Tua Adat Gendang Mano dengan maksud mengganti nama pemilik yang sebelumnya disebut sebagai Siprianus Carut kini diganti dengan nama penggugat Dorotea Feli. Pergantian nama ini pun tidak diterima begitu saja oleh Tua Adat. Ketua Gendang Mano dengan tegas menolak permintaan tersebut, dengan alasan bahwa pihak yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah itu.
Fakta bolak-baliknya pihak Penggugat ke hadapan Tua Adat dengan mengubah nama pemilik yang diklaim ini dinilai oleh pihak Tergugat sebagai indikasi ketidakkonsistenan dalam dasar gugatan yang diajukan. Setelah upaya penyelesaian secara adat tidak membuahkan hasil, pihak Penggugat kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Ruteng.
Sayangnya, sidang mediasi yang digelar hari ini pun berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi dinyatakan gagal, dan perkara akan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
*Penulis/Editor: selidikkasus.com*