Penyedia Internet Wifi MyRepublic Asal Tancap Tiang Provider, Ngawur !!

 

Gresik- Pemasangan tiang provider internet wifi di wilayah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik sungguh ngawur. Kini pemasangan tiang itu menuai persoalan bagi warga. Pasalnya, penataan lokasi pemasangan tiang di sejumlah desa terkesan tidak beraturan dan asal tancap.

Salah satunya yang berada di Desa Masangan Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Beberapa tiang provider internet wifi terlihat terpasang persis di tengah aliran selokan permukiman, warga pun khawatir keberadaan tiang yang ditancapkan di tengah selokan tersebut akan menghambat aliran air, apalagi ketika memasuki musim penghujan.

“Kalau masangnya sudah lumayan lama, tapi kok dipasang di tengah selokan kayak gini, kan jadi rawan banjir kalau pas musim hujan, sebab aliran air diselokan tersumbat,” kata salah satu warga, Kamis (25/9/2025).

Dia mengungkapkan bahwa selain pemasangan tiang provider yang diketahui milik penyedia jaringan internet wifi bernama MyRepublic tersebut ditancapkan di tengah selokan, pemasangan kabel optik menambah utilitas semakin semerawut.

“Kami berharap tiang tiang yang berada di tengah selokan itu dipindahkan, agar tidak terjadi penyumbatan saluran air. Kabel kabel juga ditertibkan, jadi tidak terkesan asal pasang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Masangan Suyanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada beberapa tiang provider internet wifi milik MyRepublc yang ditancapkan di tengah selokan saluran air. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pihak MyReb untuk mencari solusi.

“Segera kami kordinasi dengan petugasnya,agar ada tindak-lanjut,” katanya singkat.

Sebagai informasi, pemasangan tiang wifi diatur dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pihak penyedia sebelum memasang tiang wajib mengurus izin dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, RT/RW, Kelurahan atau Desa, dan Kecamatan. Jika tidak ada izin, maka pemasangan dianggap ilegal dan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
NOeL