Oknum Anggota Polres Manggarai Diduga Menganiaya Warga Pitak

 

Ruteng – Seorang warga Pitak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial K A S (23) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Manggarai. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Kafe Blyar, Pitak pada dini hari pukul 04.00, Sabtu (6/9/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun SelidikKasus, korban pada saat kejadian sedang nongkrong bersama teman-temannya di Kafe VIP Blyar, Pitak. Namun, modus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut belum diketahui secara pasti. Korban dikabarkan mengalami luka parah dan hingga saat ini masih dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Ruteng.

Belum diketahui apa yang memicu terjadinya penganiayaan tersebut, mengingat korban hanya sedang berkumpul dengan teman-temannya di Kafe VIP Blyar.

Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai dengan nomor laporan polisi LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT pada Sabtu, 7 September 2025 pukul 14.30 WITA untuk menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban K A S mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Manggarai yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

Marianus Sot, ayah korban, saat diwawancarai SelidikKasus pada Minggu (7/9/2025) menyatakan bahwa anaknya tidak melakukan kesalahan apapun yang dapat membenarkan tindakan penganiayaan tersebut.

“Anak saya hanya sedang nongkrong biasa dengan teman-temannya di Kafe, tidak ada salah apa-apa, sehingga harus ada proses hukum terhadap oknum polisi pelaku penganiayaan ini. Kami sudah melapor resmi dengan nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT dan berharap ada tindakan tegas dari pimpinan kepolisian,” ujar Marianus dengan nada prihatin.

Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang.

Pasal 52 ayat (1) UU Kepolisian menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan terhadap siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang melakukan tindakan di luar prosedur yang sah.

 

Penulis/Editor :MA