Hak Jawab Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners Atas Pemberitaan www.selidikkasus.com

Hak Jawab Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners Atas Pemberitaan www.selidikkasus.com

Surat Diserahkan Pondok Pesantren Tak Dibangun, Mantan Wakil Gubernur Riau Dilaporkan ke Polres Kampar

Menyikapi pemberitaan SelidikKasus.com berjudul “ https://selidikkasus.com/2025/08/24/surat-diserahkan-pondok-pesantren-tak-dibangun-mantan-wakil-gubernur-riau-dilaporkan-ke-polres-kampar/ yang tayang pada Minggu, 24 Agustus 2025, pihak Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners selaku kuasa hukum H. Edy Natar Nasution, S.IP menyampaikan hak jawab guna meluruskan informasi kepada publik.

Pdf 👇

hak jawab selidik kasus.com

 

Dalam surat resmi yang diterima redaksi, kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Edy Natar dilaporkan ke Polres Kampar atas dugaan penipuan tidak benar dan tidak berdasar.

“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima pemanggilan maupun status hukum apapun dari pihak Kepolisian terkait pemberitaan dimaksud,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam hak jawabnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai, laporan yang dijadikan dasar pemberitaan masih berupa klaim sepihak dan seharusnya tidak dijadikan kebenaran tanpa adanya konfirmasi langsung kepada klien mereka.

“Bapak H. Edy Natar Nasution, S.IP tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Pemberitaan tersebut jelas merugikan nama baik, kehormatan, dan kredibilitas beliau sebagai mantan Wakil Gubernur Riau,” sambung kuasa hukum.

Lebih lanjut, Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners meminta PJSRiau.com untuk memuat hak jawab ini secara proporsional pada tempat yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan adanya hak jawab ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap klien kami,” tutup pernyataan resmi kuasa hukum