![IMG-20250213-WA0020](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0020-678x381.jpg)
Purbalingga-SELIDIKKASUS-
Pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di area stand kios Desa Bojanegara,Kec Padamara Kab Purbalingga dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran.
Saat tim media meninjau lokasi pembangunan pada Kamis (12/2/2025) ditemukan bahwa proyek MCK tersebut didanai dari anggaran dana desa sebesar Rp 30 juta untuk tahun anggaran 2024.
Bangunan MCK tersebut berukuran sekitar 1,5 x 3 meter dengan dua pintu. Namun, berdasarkan pengamatan langsung, kondisi fisik bangunan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dana.
Seorang warga Desa Bojanegara yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan menyampaikan keprihatinannya.
“Anggarannya sangat besar, Rp 30 juta untuk bangunan sekecil ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya
. Hal senada juga disampaikan oleh beberapa warga lain yang merasa kecewa dengan hasil pembangunan tersebut dan mempertanyakan transparansi anggaran.
Beberapa warga berharap agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah proyek tersebut telah dibangun sesuai spesifikasi yang ditentukan atau tidak.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Bojanegara, pihak desa menyatakan bahwa kepala desa sedang tidak berada di tempat. Akhirnya, tim diterima oleh Mugi, Sekretaris Desa Bojanegara, kec Padamara, Kab Purbalingga
Mugi (sekdes)menjelaskan bahwa pembangunan MCK tersebut memang menggunakan dana desa senilai Rp 30 juta bahkan menurut nya sebelum pelaksanaan sudah melalui proses asistensi dengan Dinas PUPR Purbalingga.
Ia juga menegaskan bahwa proyek ini dikerjakan oleh TPK desa dan telah dipasang papan informasi publik terkait anggaran yang digunakan.
Menurut Mugi, pembangunan MCK ini merupakan bagian dari fasilitas pendukung stand kios, meskipun awalnya sempat mendapat keluhan dari masyarakat.
“Kami mempercayakan pelaksanaan kepada TPK. “Jika pelaksana menyatakan tidak ada masalah, maka kami hanya tinggal menandatangani laporan,” ujarnya.
Dodo, selaku Kaur Kesra Desa Bojanegara, menambahkan bahwa MCK tersebut memiliki dua ruang berukuran masing-masing 1,5 x 1,5 meter.
Ia mengakui bahwa terdapat kekurangan dalam pengerjaan, terutama dari segi kerapihan, tetapi menegaskan dan meyakinkan bahwa bangunan tersebut sudah bisa digunakan.
Namun, berdasarkan hasil tinjauan langsung tim media, ditemukan perbedaan antara keterangan pihak desa dengan kondisi fisik di lapangan.
Faktanya bangunan yang ada hanya satu unit dengan ukuran mini, berbeda dari klaim adanya dua unit MCK. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam proyek MCK ini.
Tim media juga mencoba menghubungi Edy, selaku panitia pelaksana pembangunan, melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, ia hanya menyarankan agar media kembali menghubungi pihak desa.
kepada wartawan menyampaikan
“okh iya, njenengan ke desa aja mas, semua sdh kami serahkan ke desa.
” okh iya, tp maaf saya tdk bisa komentar apa-apa di sini. klu njenengan butuh informasi tambahan ke desa lagi aja.
“sudah semua mas, “ungkap Edy
Selanjutnya tim awak media berupaya menemui pihak Dinas PUPR Purbalingga untuk mengonfirmasi atas klaim pihak desa mengenai asistensi RAB pembangunan MCK ini.
Namun, hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak DPUPR Purbalingga dikarenakan awak media belum dapat bertemu dengan pihak DPUPR Purbalingga
Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya besar bagi beberapa warga mengenai transparansi penggunaan anggaran desa. Warga berharap agar instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan apakah proyek ini telah dijalankan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan.
# Inspektorat kab Purbalingga
# DPUPR Purbalingga
Red. One