FSPIP Melawan Banding APINDO Jateng Atas di TOLAK nya Gugatan APINDO Jateng di PTUN Semarang terkait dengan UMK tahun 2024

Semarang 5 Agustus 2024 FSPIP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan menyampaikan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang di sampaikan oleh APINDO Jateng terkait di tolak nya Gugatan APINDO JAWA TENGAH di PTUN Semarang

dalam Amar Putusan Hakim pemeriksa perkara Nomor; 10/G/2024/PTUN.SMG yang isinya ;

Pada hari ini 10 Juli 2024 Majelis hakim telah membacakan Putusan akhir pada perkara ini secara elektronik pada sistem informasi Pengadilan dengan amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Penundaan:

1. Permohonan Penundaan Penggugat Tidak Dapat Dikabulkan ;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan
1. Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Prematur ;
Dalam Pokok Sengketa :
a. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
b. Menghukum Penggugat Untuk membayar Seluruh Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.500 (Lima Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah). Para Pihak yang tidak berkenan dengan Putusan tersebut dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku dengan memperhatikan batas tenggang waktu pengajuan upaya hukum dimaksud..
Maka Pemeriksaan Perkara nomor 10/G/2024/PTUN.SMG pada tingkat pertama telah selesai dan persidangan dinyatakan ditutup ;-

Selanjutnya Karmanto,SH.MH selalu ketua umum dari FSPIP Federasi Serikat pekerja Indonesia Perjuangan mewakili para buruh dan pekerja menjadi Tergugat II Intervensi 1 dan 2 Akan mempertahankan UMK tahun 2024 Agar tidak turun karena APINDO Jateng pada tanggal 24 Juli 2024 mengajukan permohonan Banding ke PT TUN Surabaya. Dan kami dari FSPIP selaku Terbanding II Intervensi 1 dan 2 juga melakukan Perlawanan terhadap APINDO dengan menjawab tantangan dengan mengirimkan Kontra Memori Banding melawan APINDO. Kami berseru kepada kawan Buruh Jateng Mari kita terus bersatu dalam satu wadah organisasi Serikat pekerja yaitu ABJAT Aliansi Buruh Jawa Tengah untuk melawan penindasan terhadap Kaum Buruh Jateng (krm)