Media Cyber (red)-Pekanbaru, 21 Maret 2024, ‘Hasil penyelesaian terkait adanya penerbitan surat yang dilakukan oleh Buntarjo (alm) atas tanah milik ahli waris Elfi Buntarman (alm) yang mana pemilik sebagai ahli waris terdiri Enni Buntarman,Efi Buntarman dan Etti Buntarman berakhir tuntas melalui kesepakatan dan musyawarah semua pihak yang di mediasi oleh Camat Rumbai Vemi Herliza, S.STP tanggal 19 Maret 2024 yang dilaksanakan di kantor Lurah Umbansari kecamatan rumbai.
Permasalah tersebut timbul setelah Buntarjo yang diberikan kuasa oleh ahli waris untuk menjaga, mengurus, mempertahankan aset. Dan juga dikuasakan untuk menggugat pihak manapun yang merugikan kepentingan ahli waris, dan menandatangani surat atau permohonan serta menandatangani akta untuk mewakili pemberi kuasa.
Namun justru yang dilakukan oleh Buntarjo & istri justru meletakkan kebohongan identitas yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris, serta mengalihkan nama pemilik menjadi atas nama pribadi melalui permohonan perubahan SKGR milik ahli waris Elfi Buntarman (alm) yang seharusnya membuat permohonan penerbitan perubahan atas nama salah satu pemilik yang diutus oleh kuasa ketiga orang ahli waris.
Anehnya penerbitan SKT tanpa diketahui, tanpa dikoordinasi, dan tanpa izin pemilik, dan tanpa dikuasakan pada point kuasa tugas yang diberikan pihak kelurahan dan kecamatan pada tahun 2018 mengubah status kepemilikan tanah milik waris tersebut hanya tanpa dasar kuasa yang sebelumnya diberikan oleh waris, serta tanpa juga pihak pejabat yang menerbitkan SKT Buntarjo tersebut berkomunikasi dan komunikasi kepada ahli waris.
Akibatnya ahli waris yang sebelumnya menguasakan perubahan surat atas nama Elfi Buntarman (alm) kepada Buntardjo menimbulkan tindakan yang tidak dibenarkan oleh yang sepatutnya, bahkan pasca meninggalnya Buntarjo suaminya Lusiana tidak segan-segan mengaku sebagai pemilik tanah dengan dasar yang konyol.
Bahkan menurut Rudy sebagai pimpinan lembaga dan sekaligus pimpinan seluruh tim kuasa yang memberikan keterangan saat ditemui oleh wartawan di jakarta 19 Maret 2024 membenarkan hal tersebut. Menurutnya dari silsilah keluarga Buntarjo yang diserahkan kepada pihak kelurahan dan kecamatan rumbai sangat jelas bahwa Buntarjo hanya kuasa yang diberikan dengan 5 point yang bertujuan untuk kepentingan waris justru diblur menjadi kepentingan pribadi dengan mengalihkan hak orang lain kepada kepentingan pribadi.
Dan hal berbagai penjelasan yang valid hingga salinan putusan pengadilan atas pemalsuan keterangan waris atas diri Buntarjo (alm) telah kita serahkan sekitar setahun lebih di kantor kelurahan Umbansari. Bahkan seiring waktu tersebut kita sebagai kuasa dari pemilik dapat memahami kelalaian administrasi yang sepatutnya melihat inti point kuasa yang diberikan oleh waris kepada Buntardjo. Dan dapat berkomunikasi dengan pihak waris demi menghindari tindakan peralihan hak orang lain oleh penerima kuasa dan istrinya. “Tuturnya”
Rudy menambahkan bahwa patut kita syukuri dan berterima kasih karena itikad ibu Camat Rumbai Vemi Herliza, S.TP yang memfasilitasi penyelesaian kelalaian administrasi tersebut dengan mendengar masukan dari tim ahli waris terkait gugurnya kuasa, dan batas berakhirnya suatu surat kuasa, serta mempertimbangkan wewenang point penerima kuasa Buntarjo, memanggil semua pihak kelurahan, RT, RW, dan istri Buntarjo yang akhirnya tidak hadir atau mangkir.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan menyimpulkan dalam waktu satu minggu permohonan ahli waris untuk membatalkan surat bilamana ada yang diterbitkan tanpa hak atau kuasanya, dan menerbitkan surat atas nama ahli waris untuk perubahan surat SKGR milik Elfi Buntarman kepada ahli waris atau pihak yang diajukan dengan alasan kakak dari pada ahli waris tersebut telah meninggal dunia. Terlebih yang dilakukan oleh Buntarjo sebelumnya tidak pada koridor kuasa yang diberikan dan pelanggaran aturan yang ada, dan berakhirnya kuasa Buntarjo juga tidak dibenarkan untuk disambung oleh istrinya pasca meninggalnya seseorang yang tertulis sebagai penerima kuasa.”sambungnya”.
Selain Camat Rumbai Vemi Herliza, S.ST Rudy juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama dengan lurah Umbansari dan seluruh perangkat atas kesepakatan penyelesaian tersebut, terlebih setiap objek permasalahan wajib lebih prioritas penyelesaian non litigasi, dan tidak semua perkara harus sidang pengadilan. Ini tidak ada masalah karena yang dikuasakan sebagai pekerja telah meninggal dunia dan menerima hak melalui tindakan pribadinya bahkan dipungut tanpa dikuasakan.
Tentunya kita bisa menerima kelalaian penerbitan administrasi dan bertindak memperbaiki, terlebih itu terjadi oleh tindakan seseorang yang telah bertindak mengorbankan pihak lain, kita tampilkan itikad baik lewat tidak membentuknya menjadi masalah, dan bukan bertindak menciptakan atau memperbesar masalah yang tidak ada, bahkan kita harus melirik agar tidak mengorbankan pihak lain untuk terbawa dalam arus yang bisa dibendung. Karena keegoan seringkali terlangkahi dan menimpa diri sendiri kalau left kontrol oleh ambisi. Keputusan yang lebih tinggi dan salah satu ikrar adalah keputusan yang disimpulkan dari penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mufakat. “tutup Rudy”.
Leave a Reply