Tugas dan Kewenangan KPK Ada Enam: KPK Gelar Sosialisasi Penguatan Jaringan Anti Korupsi dan Saber Pungli di Morowali

 

Morowali- Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gelar Sosialisasi Penguatan Jaringan Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Saber pungli dilingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Kamis(21/12/2023)

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj, Bupati Morowali, Ir.H, Abd, Rahmansyah Ismail, M. Agr, M,P di aula kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali, adapun yang hadir pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, S. H, M,H, Kapolres Morowali AKBP, Suprianto yang diwakili oleh Kasat reskrim Polres Morowali, AKP. Agus Salim, Kepala Inspektur inspektorat Kabupaten Morowali Afridin, camat se kabupaten Morowali, para OPD seluruh Kabupaten Morowali dan Basuki Hariyono Sebagai Kordinator Pencegahan Anti Korupsi wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam rangka percepatan pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang sejalan dengan komitmen pemerintah Daerah, tentu perlu dilakukan berbagai upaya yang dilakukan adalah Mensosialisasikan pencegahan korupsi sebagai wujud sinergitas pemerintahan Kabupaten Morowali, Kejaksaan Negeri Morowali dan Polres Morowali untuk bekerja sama-sama pencegahan korupsi diwilayah Kabupaten Morowali,”Kata Afridin dalam sambutannya.

Sambung Afridin, ini merupakan percepatan pencegahan pemerintah daerah kabupaten Morowali dengan Aparat Penegak hukum (APH) dalam memperkuat pencegahan korupsi diwilayah Morowali. selanjutnya, memperkuat sinergitas Apit dan APH dan bekerja bersama untuk melawan korupsi diwilayah lingkungan Kabupaten Morowali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basuki Hariyono, Sebagai Kordinator Pencegahan anti Korupsi Wilayah Sulawesi Tengah menjelaskan, tugas dan kewenangan KPK ada 6 sesuai Undang-undang no.19 tahun 2019

1. Pencegahan Pasal 6(a)
Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi

2. Koordinasi Pasal 6(b)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi pelayanan publik(red)

3. Monitor Pasal 6(c)
Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.

4. Supervisi- Pasal 6 (d) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan(red) Pemberantasan tindak pidana korupsi

5. Penindakan Pasal 6 (e)
Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

6. Eksekusi pasal 6(f)
Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,”Tutup( Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*