APH Di Minta Periksa & Proses: Temuan BPK  Di Muara Enim Belanja Perjalanan Dinas DPRD Rp.l36.112.800,00 Melebihi Standar  & Tak Sesuai Kondisi Senyatanya

 

 

Muara enim- “Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam LRA TA 2021 menyajikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rpl35.098.103.496,00 dengan realisasi sebesar Rp.l 00.937.088.537,73 atau 74,71% dari anggaran. “Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas, hasil konfimasi kepada penyedia jasa penginapan, dan konfirmasi serta klarifikasi dengan masing-masing pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pelampauan standar perjalanan dinas atas biaya transport dan pengganti BBM serta ketidak sesuaian pertanggung jawaban perjalanan dinas dengan bukti senyatanya pada Sekretariat DPRD sebesar  Rpl36.112.800,00 dengan rincian sebagai berikut:

Sekretariat DPRD Sebesar Rpl36.112.800,00 (I) Realisasi pembayaran biaya pengganti BBM sebesar Rpl3.476.800,00 melebihi standar Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran biaya pengganti BBM kepada 33 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rpl3.476.800,00 yang melebihi standar penggantian BBM karena menggunakan nilai penggantian BBM pada daerah lain yang nilainya lebih besar.

2) Realisasi pembayaran uang harian, representasi, dan biaya akomodasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp62.072.000,00. Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat 37 orang pegawai yang melaksanakan
perjalanan dinas tidak sesuai dengan jumlah hari dalam surat tugas (pulang lebih cepat) sebesar Rp62.072.000,00.

3) Realisasi pembayaran penyeberangan sebesar Rp60.564.000,00 tidak didasarkan atas bukti yang senyatanya.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat realisasi pembayaran biaya penyeberangan kapal Merak-Bakalieuni sebesar Rp60.564.000,00 yang tidak sesuai kondisi senyatanya karena pelaksana perjalanan dinas menggunakan mobil berbarengan namun menyampaikan bukti pengeluaran dan mengajukan permintaan reimburse masing-masing.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain,

Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 605/KPTS/BPKAD/2021 tentang Perubahan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 98/KPTsfl3PKAD/202 I tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim; dan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 606/KPTS/BPKAD/202l tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 99/KPTsrepKAD/2021 tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rpl 46.688.800,00 pada Sekretariat DPRD – (sumber lhp BPK RI )