PT. BTIIG di Demo, FNPBI Tuntut Pekerjakan Kembali Karyawan dan Berikan Hak-hak Karyawan

 

 

Morowali- Aksi Unjuk Rasa (Unras)) yang dilakukan Oleh Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dikawasan PT. Bahosuo Taman Industri Invement Group (PT. BTIIG) di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, Rabu(8/3/2023).

“Tuntutan Aksi kami hari ini adalah menuntut Pihak perusahaan yang tidak memberikan hak-hak kami dan meminta Pekerjakan kembali Karyawan yang dirumahkan juga terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Gaji yang belum diberikan oleh pihak perusahaan, intinya hak-hak karyawan,”Kata Rino Kordinator Lapangan (Korlap) yang Komandoi Ratusan Buruh FNPBI ini.

Kami sementara menunggu apa poin-poin hasil mediasi Perusahaan dari dalam antara utusan perwakilan Buruh dan Pihak Perusahaan,”Jelasnya

Sambungnya, kalau tidak ada kesepakatan hari ini kami akan unjukrasa ke Disnaker Kabupaten Morowali.

Karena kami sudah kecewa di Disnaker Morowali bisanya tidak ada yang muncul dengan alasan sakit, ada apa? Apakah mereka sudah ditampeleng dengan uang-uang perusahaan atau ditutup dengan uang perusahaan menurutnya, Selaku pengawasan pemerintah daerah tidak ada sampai saat ini,”Ungkap.

Berdasarkan hasil pertemuan ke Dua belah pihak hari ini 8 Maret 2023 bertempat di kantor PT. BTIIG, pihak pertama dan pihak ke dua telah mencapai kesepakatan sebagai berikut,

1. Pihak pertama PT. KWP sepakat membayar gaji/ Upah pekerja paling lama tanggal 10 maret 2023, bagi pegawai yang dirumahkan akan diberikan uang makan Rp. 30.000(Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehari dan akan diselesaikan paling lambat pada tanggal 10 Maret.

2. Pihak Pertama telah sepakat untuk mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan sebanyak 600(Enam ratus) pekerja dengan rincian sebagai berikut:

a. 450 (Empat ratus lima puluh) pekerja, akan dipekerjakan di PT. KWP.

b. 100 (Seratus) pekerja akan dipekerjakan di PT. BTIIG.

C. 50 (Lima puluh) pekerja akan dipekerjakan di PT. HPM melalui koordinasi PT. Indo, heavy equipment.

3. Pihak Pertama dan Pihak ke dua sepakat untuk menjalankan hubungan kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pihak pertama sepakat untuk tidak memberikan surat peringatan atau sanksi dalam bentuk apapun terhadap pekerja yang mengikuti demonstrasi secara damai hari ini tanggal 8 maret 2023,”Tutup.

Ern

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*