Oknum Pegawai Rutan Kolaka Bersama Narapidana Ditangkap Polisi, DPD GSPI Sultra Minta Polda Sultra Ungkap Barang Bukti Sabu 1,5 Kg atau 0,47 Gram

 

Sultra – Kendari, Narkotika jenis Sabu adalah salah satu obat – obatan terlarang, yang apabila digunakan akan berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat merusak SDM generasi – generasi dimasa akan datang.

Atas dasar itu, Manton selaku Ketua Bidang Humas, Antar Lembaga, Publikasi dan ITE DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Subdit I telah melakukan penangkapan seorang Narapidana yang diduga sedang bersama oknum Pegawai Rutan Kolaka dengan barang bukti seberat 1,5 Kilo Gram (Kg). Minggu, 05/03/2023.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Rabu, Tanggal 22 Februari 2023, sekitar Pukul 23.40 WITA, di salah satu Hotel di Kendari. Hal itu dilansir atas postingan di salah satu media sosial yaitu Instagram dengan akun Kendari Update.

Meski demikian postingan diakun Instagram tersebut diduga telah terhapus. Ada apa ?.

Sambung Manton yang juga selaku pegiat sosial media, ia membeberkan, pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023, Lembaga Laskar Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara (LPMP SULTRA) telah melakukan demonstrasi di Kantor Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara.

Dalam proses orasi tersebut, pihak Kemenkum HAM Sultra atau yang mewakili telah melakukan mediasi untuk dilakukan dialog bersama atau sesi tanya jawab.

Disela sela dialog sedang berlangsung, pihak Kemenkum HAM Sultra membantah jika barang bukti tersebut yang telah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sultra bukan 1,5 Kg, tetapi barang bukti tersebut hanya 0,47 Gram. Meski pihak Kemenkum HAM Sultra enggan menyebutkan siapa nama oknum Pegawai Rutan Kolaka dan Narapidana tersebut yang telah ditangkap.

Menurut Manton, kejadian tersebut penuh sejuta pertanyaan, sebab seorang Narapidana meminta izin keluar dari penjara dengan alasan untuk menjenguk pihak Keluarga, tetapi anehnya, malah tertangkap dengan seorang Pegawai Rutan Kolaka dengan Barang Bukti (BB) Narkotika yaitu Sabu, Ada apa ?.

Atas kejadian itu, DPD GSPI Sultra meminta Kemenkum HAM agar segera mencopot atau memecat Oknum Pegawai Rutan Kolaka dan mencopot Kepala Rutan Kolaka dari jabatannya.

“Kami minta Kemenkum HAM Sultra untuk segera copot atau pecat Oknum pegawai tersebut dan Mencopot Kepala Rutan Kolaka dari jabatannya. Karena kami menilai lalai dalam melakukan pengawasan,” Pinta Manton.

Apabila tidak dilakukan pemecatan dan Pencopotan Kepala Rutan Kolaka, maka semakin mempertegas bahwa Kemenkum HAM diduga terlibat atau terkesan menutup nutupi. Sampai detik ini, tak ada satupun media online ataupun media cetak yang dapat mempublikasikan terkait kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan investigasi terkait kasus ini, sebab barang bukti tersebut dari 1,5 Kg yang diberitakan oleh Kendari Update melalui akun instagramnya, tiba – tiba postingan tersebut terhapus, dan Kemenkum HAM menyebutkan bahwa barang bukti itu hanya 0,47 Gram,” Pungkasnya.

Manton

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*