Pekanbaru-Riau – Soal PT.Sari Dumai Oleo (SDO) Dituding Membuang Limbah ke Laut Dumai, Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi Memberikan tanggapannya kepada sejumlah awak media jum’at 08/2022
Dr.Elviriadi meminta agar Dinas LH Dumai harus segera check ke lokasi. Apakah itu limbah atau bahan lain.? Pemeriksaan biogeofisik DAS sungai sekitar perusahaan itu untuk melihat pola akhir pembuangan limbah. Ujarnya
Jika benar itu limbah perusahaan dimaksud, maka Dumping Limbah melanggar pasal 60 UU no.32 tahun 2009. Pembuangan limbah ke perairan laut membahayakan ekosistem laut meliputi, tinggi nya partikel tersuspensi, menghalangi fotosinresis, membahayakan ikan, dan menyulitkan nelayan.ucapnya
Yang boleh dibuang ke media lingkungan hanya setelah benar – benar steril dari partikel berbahaya beracun. “Langkah tegas harus segera diambil Walikota Dumai. Diawali Sanksi administrasi, jika tak mau memulihkan dan menyaring limbah, maka dilanjutkan sanksi pemaksaan pemerintah, pembekuan ijin dan cabut ijin. Pungkas Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi.
“Di beritakan sebelumnya bahwa. ” PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang beralamat di Kecamatan Sei. Sembilan Kota Dumai, diduga telah melakukan Pembuangan limbah ke laut Dumai. Yang mana disinyir Limbah yang dibuang tersebut berjenis limbah FlyAsh/ButtomAsh (FABA) yaitu sisa hasil pembakaran batu bara. Berdasarkan bukti foto yang ada di lapangan, terdapat tumpukan yang menggunung yang diduga merupakan tumpukan sisa hasil pembakaran batu bara tersebut. Di samping itu didapati selokan yang mengalir ke arah laut Dumai, yang mengakibatkan terjadinya perubahan warna air laut menjadi warna hitam. Ujar mahasiswa Dumai inisial TG yang tak mau di sebutkan namanya
ia juga menambahkan bawah Walaupun FABA saat ini sudah tidak termasuk kedalam kategori limbah B3, bukan berarti dapat langsung dibuang ke laut begitu saja, pembuangan limbah tersebut tetap harus memperhatikan baku mutu air, sehingga tidak melebihi batas baku mutu air yang telah ditetapkan.ujarnya
Lanjutnya,, “Dengan dibuangnya limbah FABA langsung ke Laut yang diduga dilakukan oleh PT. SDO dapat dipastikan terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran laut, apalagi sampai terlihat terjadinya perubahan struktur warna air laut tsb. Di dapati informasi di lapangan, diduga PT. SDO sampai saat ini juga masih melakukan aktivitas pembuangan limbah tersebut langsung ke laut Dumai, tanpa melalui proses pegolahan terlebih dahulu sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021. Pungkas mahasiswa inisial TG
Dengan adanya kejadian ini, aparat penegak hukum, serta pejabat berwenang untuk dapat segera menindaklanjuti pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. SDO.pintanya
Di tempat terpisah pada hari Selasa 09/2022 Saat humas Camero (Pt.Sari dumai oleo) di hubungi selidikkasus melalui via whatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-6400-6xxx perihal mengkomfirmasi adanya dugaan pembungan limbah ke air laut dumai dan memintak humas memberikan penjelasan atau tanggapan Agar tidak salah paham dalam pemberitaan di media
“Humas Camero (Pt.Sari dumai oleo) menjawab bahwa “itu bukan limbah pak…tapi pertemuan antara air sungai/gambut dengan air laut. Bapak bisa juga check di google.ujarnya melalui pesan whatsApp. (*)