Himarohu-Riau Ultimatum 7×24 jam Minta Bupati Rohul & ketua DPRD Rohul Menindak Tegas PT.Karya Samo Mas, Jika Tidak Ini Yang Akan Terjadi,,

 

 

Rohul- Mexi Andrean HM(Ketua Bidang Himarohu-riau) mengatakan”Kami Himarohu-riau (Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau) meminta Bupati Rokan Hulu,ketua DPRD serta Kasat Polisi Pamong Praja menindak tegas PT.Karya Samo Mas”.

Berdasarkan surat perintah tugas nomor: 090/ST/DPMPTSP/27 Tanggal 15 April 2021 terkait hasil tinjauan dilapangan ditemukan luas lahan yang berbeda dengan luasan lahan pada izin yang sudah diterbitkan. Maka dari itu untuk penambahan lokasi yang dimaksud perizinan yang harus diurus adalah:
1.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk luasan yang belum ada Izin Lokasi.
2. Persetujuan Lingkungan untuk luasan lahan yang belum ada Izin Lingkungan,
3. Bangunan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP Rokan Hulu tanggal 15 April Tahun 2016.
4. Dokumen dukungan kebutuhan bahan baku yang 20% untuk persyaratan Izin Usaha Perkebunan ( IUP-P )

Hal ini telah disampaikan kepada Pihak Perusahaan akan tetapi dari pihak Perusahaan sampai saat ini belum ada mengajukan persyaratan permohonan Perizinan diatas. Saya minta Bupati Rokan Hulu memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menghentikan secara paksa seluruh aktivitas yang ada di PT. Karya Samo Mas sampai dengan terbitnya Perizinan sebagaimana dimaksud 4 (empat) poin diatas. Ujar”Mexi Andrean HM.

Saya pikir surat pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) ini sudah lama dikeluarkan,hampir setahun. Ada apa? Mengapa hal ini tidak ditindak lanjuti secara tegas oleh Pak Bupati,Ketua DPRD Rohul serta pihak terkait lainnya? Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap PemKab,DPRD serta pihak terkait lainnya.

Maka dari itu,saya Mexi Andrean Hidayatul Mubarrogh selaku Ketua Bidang Himarohu-riau meminta
Bupati,dan Ketua DPRD Rokan Hulu untuk mencabut izin usaha PT. Karya Samo Mas serta mengintruksikan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu untuk menutup secara paksa PT. Karya Samo Mas ini guna menjaga kepercayaan dari masyarakat kabupaten Rokan Hulu.

Jika Bupati Rokan Hulu (H.Sukiman) tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,maka saya Mexi Andrean Hidayatul Mubarrogh selaku ketua bidang Himarohu-Riau menyatakan Himarohu-riau memberikan kartu merah untuk Bupati Rokan Hulu.

Kami beri waktu 7X24 jam pada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,jika tidak ada titik terang,maka kami dari Himarohu-riau akan melakukan aksi besar-besaran di kantor Gubernur untuk meminta Gubernur Riau untuk mengambil alih persoalan ini agar segera di tindak lanjuti. Tegas”Mexi

 

 

sumber rilis:Himarohu-riau (Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau