Morowali- Kapolres Morowli AKBP Ardi Rahananto.S.E, S.I.K, M.Si melalui Kabag Ops Polres Morowali Kompol Awaludin R. S.H, M.H yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Anton, S. Mowala, S. Kom, saat Konferensi pers, Rabu(30/03/2022) mengukapkan 2 (Dua) Kasus yang di rilis yang pertama, dengan tersangka FM yang mana kejadiannya pada hari Rabu pada tanggal 9 Pebruari tahun 2022 yang bertempat di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, kejadian penangkapan ini bermula adanya informasi yang masuk pada Anggota Satresnarkoba Polres Morowali bahwa lelaki FM ini sering melakukan Transaksi jual beli narkotika Jenis Sabu-sabu,”Ungkap Kabag OPS
Sehingga Anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada saat Mendapatkan informasi bahwa Lelaki FM ini akan melakukan transaksi yang tepatnya berlokasi di desa Bahomakmur dan anggota langsung menghampiri lelaki FM dan melakukan penggeledahan badan pada saat penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam bungkusan Kartu Joker, jadi Paketannya dimasukan ke dalam Pembungkus Kartu Joker,”Jelasnya.
Kemudian Anggota Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan didalam rumah dan didalam rumahnya kembali mendapatkan 4 bungkus besar plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam Wadah plastik tempat Canebo, jadi ini Tempat kanebo yang di dalamnya disimpan barang narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus plastik besar berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam plastik kanebo lainya ada 2 bungkus lagi 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu didalamnya sarung tangan warna putih 2 bungkus plastik, jadi itu tempat penyimpananya,”Sebutnya.
Kemudian 2 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam celana yang digantung didalam kamar mandi 1 bungkus plastik bening yang berisikan Jenis Sabu didalam tong jaket bersama dengan alat isap atau Pong, selanjutnya Anggota Langsung melakukan penangkapan dan membawanya beserta barang bukti ke Mako Polres Morowali,”Ucapnya.
Jadi adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka FM yaitu sebanyak 14 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 310 gram 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1buah handphone lainya dan 1 buah alat hisap , 1 buah korek api, 1 buah kaca pirek, 2 buah wadah plastik, sarung tangan plastik warna putih, 1 buah pembungkus Kartu joker,”Urainya.
“Berdasarkan hasil informasi terhadap tersangka bahwa narkotika ini ditemukan oleh anggota Satresnarkoba saat melakukan penggeledahan diperoleh dengan cara dititipkan dari A yang berada di kabupaten Luwu dari luar provinsi Sulteng dari Sulsel dengan tujuan diedarkan kembali diwilayah Kabupaten Morowali yang mana pelaku menjual barang tersebut seharga 1,6 pergramnya. namun sebelum belum sempat terjual anggota sudah langsung melakukan penangkapan sebelum barang beredar,”Terangnya.
“Untuk pasal yang diprasangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kemudian pasal 112 ayat 2. dari total 310 Gram ini dinilai dengan uang sekitar 496 juta(Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta) yang mana kalau dihitung-hitung bisa menyelamatkan sekitar 4.650(Empat ribu enam Ratus lima puluh)jiwa karena perhitungan 1Gram itu bisa mendapatkan sebanyak 15 orang, itu yang kasus pertama.
Sambung Kabag OPS Polres Morowali, disini ada 3(Tiga) tersangka yaitu pertama inisial An, inisial A dan inisial BS waktu penangkapannya itu pada hari Sabtu12 Maret 2022 didam rumah tempatnya di desa kurisa kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, kemudian dengan kronologis Anggota Satresnarkoba Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang ada didesa kurisa dicurigai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan tempat lokasi tersebut Personil Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan pada pukul 21:00Wita masuk kedalam rumah dan setelah itu Anggota Satresnarkoba Narkoba menemukan 2 orang terduga yaitu lelaki AN, dan lelaki A kemudian Anggota Satresnarkoba memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalanya penggeledahan didalam rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 17 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam rumah tersebut dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp.350(Tiga ratus lima puluh ribu) setelah itu Anggota Satresnarkoba melakukan introgasi dari mana mendapatkan barang tersebut dan ke 2(dua) tersangka ini menyatakan bahwa memperoleh barang ini dari lelaki BS sehingga Anggota Satresnarkoba dengan membawa langsung menuju tempat tinggal BS yang berada di desa Labota Kecamatan Bahodopi setelah sampai anggota langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun, setelah di introgasi lelaki BS mengakui bahwa itu barang berasal dari dirinya, selanjutnya Anggota langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari kasus ini ada 17 bungkus plastik yang sudah dikemas dengan berat kotor 9,72Gram uang tunai Rp.350ribu, 1unit handphone merek Vivo warna hitam kemudian merek retmi warna biru dengan Android Samsung warna hitam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka An, A narkotika yang ditemukan oleh anggota diperoleh dari lelaki BS seharga 1.800.00(Satu Juta Delapan Ratus) Per gramnya dan kemudian dipecah dibagi Oleh lelaki AN menjadi 19 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam rumah dijualkan dengan harga 150ribu per paket, jadi sudah sempat di jual 2 paket sehingga ada yang di jual 150 ribu ada yang 200ribu sehingga hasil penjualannya ada 350ribu
Adapun pasal yang diprasangkakan terhadap para tersangka ini pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana Ancamanya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun denda maksimum 1 miliar kemudian pasal 112 dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 55 ayat 1, pasal 27 tentang narkotika dengan Ancaman paling lama 4 tahun.
“Jadi dari tiotal barang bukti yang seberat 9,72 Gram sebanyak Sachet ini di jual dengan seharga 200 per sachet nya jika dinilai dengan uang sekitar Rp. 3.400.00(Tiga juta empat ratus ribu) dari hasil penangkapan ini bisa menyelamatkan sekitar 145 jiwa karena 1gram ini dapat dipakai oleh 15 orang
“Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Anton, S. Mowala, S.Kom Menambahkan salah satu tersangka inisial BS merupakan salah satu Personil Aktif yang bertugas di Polda Sulteng dan pada saat dilakukan penangkapan beliau berada di kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dan pada saat di introgasi beliau menyatakan bahwa sedang dalam melaksanakan Cuti dengan alasan untuk menemui keluarga setelah dikonfirmasi bahwa memang yang bersangkutan memang sedang dalam keadaan cuti mempunyai Surat izin resmi, beliau merupakan Personil Aktif sampai dengan saat ini,”Tutup.
Erni
Leave a Reply