Warga Minta Ganti Rugi Lahan! Komisi III DPRD Morowali Pimpin RDP PT. Bumanik Antara Pemilik Lahan

 

Morowali- Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPRD Terkait Pembahasan Penyelesaian Dampak Kegiatan Pertambangan PT. Bumanik dan Ganti Rugi Lahan Masyarakat Desa Salonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Senin(23/08/2021)

“Ketua Pimpinan RDP Komisi III DPRD, Herdianto Marsuki, S.E menjelaskan, ini ada sengketa aduan dari masyarakat Salonsa terkait aktivitas penambangan PT. Bumanik yang berdampak pada rusaknya lahan masyarakat, dan ini yang kita mediasi di DPR kita melakukan peninjauan lapangan dan peninjauan lapangan tersebut kita menemukan indikasi-indikasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas atau kelalaian penambangan yang terjadinya longsoran,”Ungkap Herdianto Marsuki.

“Kemudian longsoran ini masyarakat dan Perusahaan membuat dokumen perbaikan namun perbaikannya belum maksimal karena sampai hari ini sungai Salonsa masih tetap tercemar ketika hujan dan kemudian lahan masyarakat juga masih terdampak,” Ucapnya.

Lanjut Herdianto Marsuki, Terkait dengan masalah ganti rugi ini, sudah kami coba mediasi dari pihak perusahaan sudah memberikan tawaran penyelesaian harga, namun dari pihak masyarakat belum menerima nilai itu.

Sehingga kami di DPR tidak punya kewenangan untuk memaksakan pembayaran maupun nilai yang akan disepakati tapi kita memediasi. Terkait dengan hal ini kami merekomendasikan kepada masyarakat untuk menempuh jalur proses Pradilan untuk menuntut kepastian nilai ganti rugi atas lahan yang dimiliki. Juga Aktivitas tanpa izin, masyarakat bisa melakukan tindakan atau aduan proses pidana kepada pihak berwajib,”Tegasnya.

Tambahnya, dari awal kami semua menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan upaya sesuai koridor Hukum, tidak melakukan tindakan-tindakan diluar koridor hukum di negara kita, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru lagi. Karena kita negara hukum maka kita melakukan menuntut hak-hak kita itu sesuai dengan jalur hukum yang di negara kita.

“Sambungnya, kalau mediasi ini di DPR sudah Tiga (3) kali disini, dikantor Bupati juga pernah, dikecamatan juga pernah, namun belum ada titik temu akan tetapi sebagian yang terselesaikan dan sebagian yang lagi kita tangani.

Kemudian kita tidak ada kapasitas untuk memaksa karena itu hak mereka terkait dengan nilai, karena ini sudah terdampak. beda kasus yang baru mau diolah, Tapi kalau ini kami lihat ada Kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan sehingga ini menimbulkan dampak. dan masyarakat inginnya minta diganti ruginya itu permeternya 60ribu, dan dari pihak perusahaan hanya menyanggupi 16 ribu,”Tutupnya.

Ditempat yang sama Pihak PT. Bumanik berharap mudah-mudahan ini ada titik temu, musyawarah untuk menyepakati karena kami sudah kenal saudara-saudara kami yang di Salonsa selama ini, biasanya kalau ada masalah-masalah pasti ada titik temunya yang selama ini karena kami sudah dari awal tahun 2017 disitu,”Kata Yul, CM nya PT. Bumanik yang Didampingi KTT

“Kata Salah seorang warga Anto sebagai pemilik lahan meminta tegas Tanggung jawab PT. Bumanik tentang lahan yang sudah dirusak dan dampak lingkungan, yang mana setiap hujan merah sungai yang mengakibatkan pencemaran habitat dan air sungai itu tidak bisa lagi dibutuhkan, sementara kami rata-rata masyarakat membutuhkan sungai, dan persoalan ini ada sekitar kurang lebih 8 bulan,”Sambung.

Erni

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*