KPK Tingkatkan Status Tersangka Kepada Wali Kota Tanjung Balai Dan Pengacaranya Serta Oknum Penyidik KPK

Tanjung Balai, Asahan – SelidikKasus l Paska pemeriksaan M. Syahrial Wali Kota Tanjung Balai selama 5 jam oleh KPK di Unit PPA Polres Tanjung Balai Kamis, (22/4/21) KPK meningkatkan status perkara menjadi tersangka dan di jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Disamping itu juga lembaga Anti Rasuah KPK menetapkan oknum penyidik berinisial AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan MH yang di ketahui sebagai pengacara M. Syahrial sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Selain oknum Penyidik bernama AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP), KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara berinisial MH.

Sebelum menetapkan Syahrial dan oknum penyidik KPK tersebut, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Supir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara, RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.

“Disamping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan atm dan petunjuk lainnya,” kata Firli.

Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi.

“Sikap KPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.

Dalam kasus ini AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau (i) dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

AKP Stappanus Robin Pattuju (SRP) sempat diamankan oleh Divisi Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya di koordinasikan Polri dengan KPK, (SK-Tim,Sumut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*