Foto ilustrasi
Medan, SelidikKasus l Dua mantan pejabat di Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Cabang Medan Firman Sidiek selaku West Colection Dept Head dan Jackson (43) sebagai Business Manager Lending BSS cabang Medan (berkas terpisah) dalam persidangan secara Video Call (VC) Selasa (20/4) di Cakra 9 PN Medan di vonis masing-masing Pidana 3 tahun penjara, Majelis Hakim diketuai Mery Dona Pasaribu.
Fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa Firman Sidiek dan Jackson terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dan secara berkelanjutan melakukan penggelapan mencapai miliaran rupiah.
Usai persidangan Arfan, SH selaku ketua Tim PH terdakwa Firman Sidiek menyatakan menghormati Vonis Majelis Hakim dan dari fakta-fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Sebagai PH terdakwa kita juga mengerti akan hal itu, hanya saja kita fikir-fikir dan di berikan waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan klien kami. Dan lagi pula putusan ini bukan akhir dari segalanya” jelasnya.
Secara terpisah Gea Tim PH terdakwa Firman Sidiek yang lain menyatakan hal senada menghormati putusan yang dibacakan Majelis Hakim, hanya saja permasalahan ini diduga kuat akibat laporan awal BSS Cabang Medan yang melaporkan ke Ditreskrimum Pokda Sumut.
“Sementara menurut argumen hukum kami, seharusnya hal itu di teruskanke Ditreskrimsua Polda Sumut Bidang Ekonomi, karena menyangkut Perbankan dan kejadian ini berlanjut terus menerus di BSS. Yang artinya juga dalam perkara ini BSS yang menjadi terdakwa dan bukan hanya klien kami” ucap Gea.
Perkara ini menjadi perhatian publik termasuk para nasabah yang uang dan assetnya nasih terkatung-katung di BSS, dan ada resiko besar dalam kasus ini yakni Reputation Risk. (SK-Koord. Sumut)
Leave a Reply