Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara – SelidikKasus l Diduga melakukan penipuan Mubin Sitorus (50) salah satu warga Ds. IV Gelugur Desa Bandar Lama Kec. Kualuh Selatan Keb. Labuhanbatu Utara di laporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Harun Arrasyid (48) warga Ds. II Desa Damuli Kebun Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 409 / Yan 2.5 / IV / 2021 / SPKT RES – LB dan No. Laporan Polisi No. LP / 655 / IV / 2021 SPKT RES – LB tanggal 21 Februari 2021.
Harun Arrasyid (48) (pelapor) melakukan pelaporan dugaan penipuan ini atas dirinya sendiri terkait transaksi jual beli tanah yang terjadi pada bulan Januari 2020, dimana Harun Arrasyid melakukan transaksi jual beli sebidang tanah kebun karet seluas -/+ 30.000m2 yang terletak di Aek Batu Dusun IV Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Harun Arrasyid (48) saat di temui di kediamannya Selasa (20/04) mengatakan “Saya membeli tanah kebun karet dari Mubin Sitorus dan sebelum melakukan transaksi saya sudah melakukan verifikasi kepada pihak keluarga Mubin Sitorus dan juga beberapa saksi-saksi lain, makanya transaksi terjadi”, ucapnya.
“Namun pada saat saya mengusahai lahan ternyata luas sudah tidak sesuai dengan apa yang diuraikan pada surat dan yang lebih parahnya lagi pada saat saya menanyakan perihal tersebut malah Mubin Sitorus mengatakan tidak pernah menjual dan menanda-tangani jual beli” tambahnya dengan nada kesal.
SelidikKasus Sumut melakukan verifikasi ke pihak Desa atas laporan tersebut yakni Ilham Hidayat Siagian Kepala Desa Bandar Lama melalui telepon seluler dan membenarkan Harun Arrasyid memiliki tanah yang di beli dari Mubin Sitorus, “Saya benar menanda-tangani surat ganti rugi tersebut, namun pada saat jual beli dan pengukuran batas-batasnya saya tidak hadir”. Ucapnya.
“Memang saya pernah di panggil pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu sebagai saksi pada tahun 2020, namun bukan pada kasus penipuan tetapi penyerobotan tanah yang juga laporan tersebut di laporkan oleh Harun Arrasyid, tetapi terlapornya bukan Mubin Sitorus” tambahnya lagi.
Harun Arrasyid yang dalam hal ini juga merupakan salah satu pengurus salah satu LSM di Labuhanbatu Utara, meminta kepada pihak kepolisian Polres Labuhan Batu dapat memproses laporannya dan mendapat keadilan atas kejadian yang di alaminya. (Koord-SK-Sumut)
Leave a Reply