Kades Tanah Datar Sebut-Sebut Kasi Intel Kajari Kampar & Kasus Desa Tanjung Harapan Mangkrak: Ini Kata Wasekum PAO HMI Riau-Kepri

Foto :Wasekum PAO HMI RIAU-KEPRI Muda Halomoan Hrp

Kampar-Provinsi Riau- Kades Tanah Datar Sebut-Sebut Nama Kasi Intel Kajari Kampar, Dan Kasus Tanjung Harapan Mangkrak Alias tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini : Wasekum PAO HMI Riau-Kepri: Kasus di Inhu jangan sampai terjadi dikampar, sebulumnya viral pemberitaan tentang desa tanah datar, kecamatan tapung hulu, kabupaten kampar

Kemudian timbul Rekaman suara durasi 14,26 menit tersebut dalam rekaman suara tersebut percakapan rudi lase dan kades tanah datar

Dalam rekaman suara tersebut “kasi intel kajari kampar telah menghubungi kades tanah datar.ujar kades tanah datar kepada rudi lase

Ketika di tanyai oleh rudi lase “apakah bapak kenal dengan kasi intel kajari kampar,,?

“ucap kades siapa yaaa kemarin itu marga si manulang kemarin itu..

Kemudian rudi lase menanyakan bagai mana bapak kasi intel menyampaikan arahan sama pak kades,?

Jawab kades “apa betul apa ngak bilang apa ngak, ” ngak betul itu,, ngak apa apa kalau memang sudah di sampaikan buat aja surat apa betul ngaknya itu orang kita ngak ada masalah ko,,ujar kades dalam rekaman suara tersebut

Kemudian rudi lase bertanya kembali “apakah bapak kades sudah memberikan hak jawab sama kasi intel kajari kampar..

Jawab kades “sudah

Tanya rudi lase “secara tertulis yaa pak,,?

Tanya lase kembali “kira-kira kapan bapak masukkan hak jawab secara tertulis di kejaksaan negri kampar,,?

Jawab kades “kita tinggal nunggu dari sana aja kalo memang dia apa biar kita tunggu aja suratnya,,

Jawab rudi lase “oke pak terimakasih banyak.

Menanggapi hal tersebut kepada awak media Wasekum PAO HMI RIAU-KEPRI Muda Halomoan Hrp ia mengingatkan kasus di inhu jangan sampai terjadi di kampar,” harapan Muda Halomoan Hrp

Belum apa-apa sudah main telefonan ada apa,,? Apakah mau kongkalikong,,?

Sedangkan Ada juga lagi kasus di desa tanjung harapan, “Sebelumnya tanggal 12/05/2020 Tim kejaksaan negri kabupaten kampar Bersama DPC LSM Penjara Kabupaten kampar Tinjau Kegiatan Fisik bagunan T.A 2018 desa Tanjung Harapan kecamatan kampar kiri kabupaten kampar

Yang mana pada laporan DPC LSM Penjara kabupaten kampar di kejaksaan negri kampar nomor lp/123/LP/DPC/LSM-PJR/KPR/I/2020

Wasekum PAO HMI RIAU-KEPRI Muda Halomoan Hrp juga menuturkan bahwa Kajari Kampar dalam peninjauan objek perkara nomor Ip/123/LP/DPC/LSM-PJR/KPR/l/2020 diduga kuat hanya Formalitas karena Kajari Kampar meninjau tidak membawa peralatan yang diperlukan untuk mengetahui berapa kemungkinan kerugian Negara dari proyek tersebut.

“saya menduga kuat itu hanya Formalitas karena mereka turun tanpa peralatan yang memadai gimana cara mereka mengetahui kemungkinan kerugian kalau begitu cara kerjanya,”?? “ujarnya

Di tempat terpisah Rudi hortono lase saat di wawancarai awak media nenerapa waktu lalu ” menuturkan bahwa ,”Dengan mata telanjang telah terlihat jelas bahwasannya pekerjaan pembangunan Semenisasi di berbagai titik diduga tidak memenuhi standar juster sehingga fisik yang telah terlaksana, terkesan asal di kerjakan sehingga sebelum umur satu tahun seminisasi tersebut sudah mengalami kerusakan parah seperti pecah, retak, bahkan ada yang patah. ujar lase

Selain itu juga dapat dilihat pada pembangunan MCK di berbagai dusun tampak tidak setara dalam pekerjaan sehingga kuat dugaan menimbulkan adanya nilai kerugian .ucap lase

Lanjut lase menambah pembangunan saluran drainase tahun anggaran 2018 yang di kerjakan di tahun 2019 terindikasi tidak menggunakan besi, sementara di dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pembangunan drainase tersebut menggunakan besi ukuran 10″ sebanyak 107 batang. Beber lase menjelaskan

Ironisnya lagi, sebuah kegiatan pembangunan tembok penahan dinding tanah sudah di anggarkan dalam RAB pada 2018 menggunakan DD, namun tidak dikerjakan dengan dalih di Silpakan dan di ahlikan untuk pembangunan gedung MCK. Tutur lase

Namun kami sebagai LSM Penjara menilai adanya dugaan kesimpang siuran dalam RAB T.A 2018, dimana tercantum dalam RAB T.A 2018 biaya pembangunan tembok penahan tanah beserta biaya untuk pembangunan gedung MCK sudah sama-sama di anggarkan pada tahun yang sama tentunya kita membingungkan dengan bahasa dari kades dalam memberikan keterangannya kepada Paka Junaidi selaku Kasi Datun Kejari Kampar. sebutnya rudi hartono lase

Beberapa tokoh adat dan masyarakat di desa tanjung harapan kecamatan kampar kiri kabupaten kampar yang tidak mau di cantumkan identitasnya menuturkan kepada awak media “kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja kepala desa tanjung harapan ini, ucapnya

ia menambahkan kami sangat mendukung laporan DPC LSM Penjara kabupaten kampar, yang mana LSM tersebut di ketua oleh Rudi hartono lase,Ujarnya

Kami dengan sejumlah masyarakat dan beberapa tokoh adat akan segera membuat surat mosi tidak percaya, dan Pihak kejaksaan negri kampar harus seportif dan provesional, sebetulnya kami masyarakat kecil ini sudah mulai pudar alias berkurang kepercayaan kami terhadap kejaksaan, ucapnya

Beberapa waktu lalu pihak kejaksaan negri kampar telah melihat dengan mata kepala sendiri keadaan pembangunan di desa kami, “yaaa seperti lah semuanya,, “bagus apa tidak pengerjaannya,,? harapan kami agar segera di proses secepatnya. ujar salah satu tokoh masyarakat yang tak mau di publikasikan indentitasnya

Wasekum PAO HMI RIAU-KEPRI Muda Halomoan Hrp memintak sebaiknya kajati Riau dan kajaksaan agung RI meninjau kenerja kajari kampar dan jajarannya,, pintanya

Sampai berita ini di terbitkan kasi intel kajari kampar belum memberikan tanggapan terkait rekaman suara tersebut apakah rekaman suara tersebut benar,,? dan apa maksut tujuannya,,? dan rudi hartono lase telah mengirim rekaman suara tersebut melalui via whatsApp kasi intel kajari kampar dengan nomor +62 813-6928-9XX dan belum adanya jawab dan tanggapan

Sementara itu terkait kelanjutan penanganan kasus di desa tanjung harapan pihak kejaksaan kajari kampar belum memberikan keterangan konfrensi persnya

Taem Media Gabungan/Grup Cyber Nasional Gemantararaya