Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

Kupang, Selidikkasus.com- Mantan Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch. Dulla, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pada Rabu (10/3/2021).

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan asset tanah seluas 30 Hektare, milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Toro Lema Batu Kallo.

Penahanan terhadap Gusti Dulla, demikian mantan bupati ini biasa disapa, sebelumnya mengalami penundaan karena harus menunggu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin Kemendagri ini berkaitan dengan status Gusti Dulla sebagai bupati aktif saat kasus ini bergulir.

Selain kendala izin Kemendagri, penundaan penahanan terhadap Gusti Dulla juga terkait dengan terkonfirmasinya Ia sebagai pasien positif covid-19 beberapa waktu lalu.

Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dihubungi Selidikkasus.com menjelaskan, penahanan terhadap Agustinus Ch. Dulla saat ini, tidak membutuhkan izin dari Kemendagri lagi.

“Dia sudah masyarakat biasa, kami (Kejati) tidak harus menunggu izin dari Kemendagri lagi.” Jelas Abdul Hakim.”

Berdasarkan pantauan Selidikkasus.com, Gusti Dulla ditahan pihak Kejati NTT setelah menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Kejati NTT. Sebelum menjalani pemeriksaan Gusti Dulla terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test dan hasilnya terkonfirmasi negatif.

Mantan Bupati Manggarai Barat (mabar),Nusa Tenggara Timur(NTT) Agustinus Ch. Dulla resmi masuk tahanan .Dulla ditahan oleh pihak kejaksaan Tinggi (kejati ) NTT ,pada tanggal (10/3/2021).

Gusti dulla ditahan karena terjerat kasus tana keranga yang terletak dilabuan bajo kabupaten Manggarai Barat .Kasus tanah kerangga tersebut merupakan tanah aset daerah namun karena Mantan Bupati mabar tersebut berdalil bahwa tanah keranga bukan aset daerah kabupaten Manggarai Barat ,Terpaksa Dula ditahan bersama enam belas tersangka lainya, tersangka tersebut merupakan calo dan pembeli tanah aset daerah tersebut,

harapannya karena ,oknum karni ilias ,dan Goris mere ,Gabriel mahal ,selaku pembeli tanah aset daerah tersebut , harus diperlakukan sama dengan enam belas tersangka lainnya untuk harus segera ditahan dan kejati NTT jangan beralasan bahwa ,goris mere ,karni ilias tidak ditetapkan jadi tersangka karena ada itikat baik untuk kembalikan tanah tersebut ,dan jangan ada tebang pilih.

Lp/Gregorius Antonius Bocok