Buntut dugaan Tindakan Kekerasan Saat Penangkapan Masyarakat Lape Ajukan Praperadilan

NTT- Masyarakat Lape Ajukan Praperadilan, Buntut dugaan Tindakan Kekerasan Saat Penangkapan Buntut Tindakan Kekerasan Kepolisian , Praperadilan dilakukan oleh Masyarakat Lape melalui kuasa hukumnya atas upaya dugaan penangkapan paksa dan dugaan kekerasan oleh anggota Polres Nagekeo hari ini selasa 9 febuary 2021.

Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Tim Kuasa hukum pada kantor pengacara Andre tatum S.H dan Rekan, mendatangi kantor pengadilan Bajawa untuk pendaftaran perkara pra peradilan Atas tindakan kekerasan saat penangkapan Pemuda Lape atas dugaan penyerangan rumah Jabatan Kapolres Nagekeo.
Kasus pra peradilan mungkin merupakan perkara pertama di provinsi NTT , ujar Yonas Neja,S.H salah satu dari tim kuasa hukum.

Kami di berikan kuasa oleh ke 13 korban dugaan tindak kekerasan tersebut untuk mencari keadilan, Harapan masyarakat lape, dalam hal ini khususnya ke 13 org tua yg anaknya korban tersebut, berharap agar kasus ini dapat di selesai dengan baik dan melalui proses hukum yang semestinya.

Andre tatum S.H menerangkan, Berdasarkan kejadian di lapangan , kami mencatat bahwa Praktik-praktik dugaan tindak kekerasan kerap terjadi dilakukan sebagai bentuk penghukuman atau sebagai bentuk balas dendam terhadap para tersangka. Salah satu faktornya ialah oknum aparat yang terindikasi melakukan dugaan tindak kekerasan minim diberi sanksi tegas, hanya berhenti pada proses disiplin/etik. Padahal kekerasan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya. Kami berpendapat dan berharap banyak , Pihak kepolisian membawa angin baru seiring dengan terpilihnya Kapolri baru
Yanther Pandjaitan S.H,M.H

salah satu tim pengacara menambahkan Kami menghimbau kedepannya, bahwa jangan sampai ada tindakan dari anggota Polri melakukan kekerasan yang merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan, yang antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Eko.P.Widodo S.H. mengakhiri bahwa, kita kembali kepada sejatinya, Indonesia merupakan negara hukum, hukum yang seusai aturan dan humanis.ucapnya

Koordinator wilayah kabupaten Nagekeo,provinsi NTT)