Tiakur, SelidikKasus.com: Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati MBD, Benyamin T. Noach, ST – Drs. Agustinus L. Kilikili, M.Si.(Benar) sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.
Pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU tingkat Kabupaten MBD berlangsung di Gedung Serbaguan Tiakur yang digelar selama dua hari (16-17/12) dan dilaksanakan dibawah protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pasangan Benjamin-Ari (BENAR) memperoleh suara sebanyak 28.210 dari lawannya, Niko – Odi. (KALWEDO) yang memperoleh suara sebanyak 13.244. Dan Jhon – Vin (JODO) memperolah suara sebanyak 5.156.
Hasil tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Nomor : 320/PL.02.6-KPT/8108/KPU-KAB/XII/2020, Tentang Penetepan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2020.
Diketahui dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten MBD sebanyak 53.472 yang tersebar di 199 TPS pada 117 desa di 17 Kecamatan, dan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 6.489 orang.
Dari pantauan SelidikKasus.com, masyarakat MBD saat ini sudah sangat cerdas, ini terbukti dari tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun 2020 dan pada ajang pesta demokrasi selanjutnya, jumlah partisipasi pemilih akan terus meningkat.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diterima oleh ketiga saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU MBD juga memberikan waktu tiga hari kepada paslon lain untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut, sebagaimana diatur dalam.pasal 106 ayat 1 undang-undang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2008 pasal 5, tentang permohonan pembatalan hasil perhitungan suara Pemilukada yang diajukan ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja, setelah termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. (Koord MBD).
Leave a Reply