Muara Enem- Sumsel- Selidikkasus.com – ‘Proses dan periksa diduga oknum kepala desa tanah abang kecamatan semende darat laut, kabupaten muara enim, sumatera selatan, Diduga melakukan pemecatan perangkat desa dengan cara semena mena dan sepihak. ‘nasib perangkat desa tanah abang sungguh sangat tragis dugaan akibat ulah oknum kepala desa yang baru menjabat sebagai kepala desa,
Diduga oknum kades tersebut telah melanggar peraturan pemerintah dengan melakukan pemecatan secara semena mena, tanpa melalui prosedur tepat nya tanggal 10/02/2020, semende darat laut. kabupaten muara enim sumsel,
Terkait dengan keputusan ini, maka perangkat desa tanah abang, tidak terima dan melakukan Gugatan, bahkan telah mendaftarkan gugatan perkaranya ke tingkat pengadilan tinggi urusan negara (PTUN).
Kami perangkat desa tanah abang sangat menyayangkan perlakuan oknum kades tersebut dan akan menuntut pemerintah untuk segera menindak lanjuti atas keputusan yang di lakukan oleh kepala desa tanah abang bapak herman erwen tobing, semende darat laut kabupaten muara enim sumsel, pungkas mereka,
Erwen tobing yang mewakili perangkat desa sebanyak sepuluh orang ia menambahkan, keputusan yang di lakukan kepala desa ini di anggap telah menentang peraturan menteri dalam negeri No.67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di jelaskan pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 3. Pungkasnya
Karena itu, erwen tobing beserta seluruh perangkat desa akan berupaya dan berjuang mempertahankan nasib perangkat desa yang telah di berhentikan secara sepihak oleh kepala desa tanah abang kecamatan semende darat laut, kabupaten muara enim, sumatera selatan itu. Pungkasnya
Dalam tuntutan para perangkat desa ini memiliki beberapa tuntutan, antara lain;
1).mencabut keputusan Pemberhentian Perangkat desa Tanah abang kec. Semende darat laut No:140/01/TA/2020
2).mengembalikan Kedudukan perangkat Desa tanah abang Kec.semende darat Laut kab.muara enim,Sumsel
3).menghukum kepala Desa atas perbuatan Pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
“Jika nantinya gugatan perangakat desa ini tidak di kabulkan maka kami meminta agar pemerintah harus bertanggung jawab atas peraturan pemerintah dalam negeri yang di terbitkan No.67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ‘Tegasnya Erwin tobing
Sampai berita ini di terbitkan kepala desa tanah abang .kecamatan sumende darat laut. Kabupaten muara enim -sumsel belum memberikan klarifikasi dan tidak aktif nomornya saat di komfirmasi tim awak media.
(Laporan berita -by azuar kaperwil sumsel)
Leave a Reply