Muara Enim-Sumsel- 14 Agustus 2020- Selidikkasus.com -Ketua DPC BPAN Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim “Uden Tangsi” di dampingi Sekretaris Elvian Hendriadi dan Kadiv Penelitian serta Ketua LIPAN Sumsel Azuar Anas melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran pembagian Sembako BPNT yg di lakukan oknum pegawai Bank ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Uden Tangsi mengatakan bahwa BPNT tersebut di manfaatkan oleh oknum pegawai bank tersebut untuk memperkaya diri sendiri degan menyalahgunakan jabatan untuk menjadi suplayer. Dalam JUKNIS dan JUKLAK serta PERMENSOS bahwa pegawai bank tidak boleh untuk menjadi suplayer. Oknum pegawai bank, suami dan orang tua nya bekerja sama dengan baik untuk merampok hak KPM ( keluarga penerima manfaat), dengan cara mengurangi volume dan mutu barang. tuturnya
Sebelum laporan resmi ini di daftarkan ada beberapa pegawai kecamatan yang tidak mau di sebut nama “mengatakan bahwa telor, kacang”an dan sayuran dll ini semua oknum pegawai bank yang menjadi suplayer, bahkan mereka tidak pernah di ajak rapat ucap pegawai kecamatan tersebut”ungkapnya
Kemudian Azwar Anas menjelaskan bahwa BPNT tersebut berdasarkan PERMENSOS dan Juknis kegiatan tersebut untuk memberdayakan UMKM masyarakat Desa, jelasnya.
Sekretaris DPC BPAN AI meminta Pimpinan Bank yang mempunyai tugas sebagai penyalur bantuan sembako BPNT untuk mengusut oknum pegawai tersebut dan memberikan sanksi berat “ungkapnya”
Lebih dari 8 kecamatan, yang telah kami telusuri modus nya sama di duga kuat Oknum pegawai Bank berkerja sama yang baik merugikan masyarakat penerima KPM, jelas Elvian,
BPAN Lembaga Aliansi Indonesia meminta pihak kejaksaan muara enim untuk usut tuntus modus pencurian Uang Negara yang di peruntukan untuk keluarga penerima manfaat dalam bentu bantuan BPNT.Tegasnya
[Lp berita : wartawan muara Enim]