Babinsa Koramil 03/Senapelan Sosialisasikan Pelanggaran Prokes Pergunakan Pengeras Suara.

Pekanbaru-Riau-Mempergunakan pengeras suara, Babinsa Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru Serda Dani Trisnanto dan Serda Supriadi melaksanakan sosialisasi pelanggaran protokoler kesehatan kepada masyarakat di Pasar Sago. Selasa 11-08-2020.

Sosialisasi ini disampaikan kepada pedagang dan pembeli agar dapat mematuhi protokoler kesehatan di Pasar Sago Jl. H. Sulaiman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan.

Pada kegiatan ini Serda Dani Trisnanto mengatakan, “Sosialisasi tentang pedoman perilaku hidup baru kami sampaikan kepada masyarakat yang berada dan beraktivitas ditempat-tempat keramaian. Agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokoler Kesehatan. Sanksi itu berupa sanksi administrasi sebesar Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dan sanksi kerja sosial selama 8 jam. Ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Serda Supriadi, “Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Perwako tentang pedoman perilaku hidup baru dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19. Perwako ini sudah mulai dijalankan, untuk itu masyarakat kita harus mengetahui dan dapat mematuhi protokoler kesehatan yang sudah disampaikan. Agar masyarakat terhindar dari sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perwako tersebut. Ungkapnya.

Ditempat terpisah Danramil 03/Senapelan Kapten Cba Yuniaro Zebua menuturkan, “Sosialisasi ini disampaikan menggunakan pengeras suara ditempat-tempat keramaian seperti Pasar, agar dapat didengar oleh banyak masyarakat. Sehingga masyarakat kita mengetahui bahwa ada sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial. bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Protokoler Kesehatan.

Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat membiasakan diri untuk memakai masker ketika beraktivitas di ruang publik, agar terhindar dari sanksi yang diberikan kepada pelanggar Protokoler Kesehatan. Pungkasnya.

Kontributor berita zulhamdan-pekanbaru