Jakarta,selidikkasus.com Dua tersangka kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok masih bergulir walaupun mereka telah dimaafkannya.
“Pelapor menyatakan permohonan maaf,dan dimaafkan,namun kasusnya sementara masih bergulir” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Ysri Yunus di Polda,kamis 6/8 siang tadi.
“Kemudian dari pengacara mengatakan menyerahkan ke Kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku” tambah Yusri.
Meski pelapor Ahok telah menerima permintaan maaf dari para yersangka,tapi sampai saat ini tidak ada informasi terkait pencabutan perkara.
“Saya sampaikan lagi saat ini beluam ada statement dari saudara pelapor baik melalui pengacaranya dan sampai saat ini proses masih terus berjalan” kata Yusri.
Kedua tersangka saat ini tidak dikurung penjara,mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu,sebab ancaman hukuman yang disangkakan pada pasal pasal yang menjerat tersangka ini dibawah empat tahun.
Diketahui Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya tanggal 27 mei yang lalu,laporanbitu tercatat dalam registrasi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
“Pencemaran nama baik di Medsos,itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 mei lalu” kata Ahmad kepada wartawan.
Dalam pengajuannya kedua pelaku mengaku tergabung dalam Komunitas Veronica Lovers,para pelaku mengaku terpicu karena merasa prihatin atas apa yang menimpa mantan istri Ahok tersebut.
“Karrna saya merasa sesama perempuan yang juga pernah mengalami hal hal seperti yang dialami Bu Vero” ujar pelaku.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)