Nusa Tenggara Timur- Melalui kuasa hukum dari Rensi Ambang hari ini tanggal 3 Agustus 2020 ,Resmi Melapor Akun Venan Ntelok yang menyebar kembali vidio berjudul laosss
Marsel Nagus Ahang SH menyampaikan kepada media ini, Senin(03/08/2020) bahwa kasus yang menimpa cliennya Rensi Ambang cukup sangat terpukul dengan DiAploat kembali vidio laoss tersebut,”Terangnya
Menurut Rensi ambang sebagai korban sangat kecewa dengan masalah ini karena pada tanggal 27/7/2020 saudara saya Vian Dangkung melihat dan membaca postingan di group manggarai bebas berpendapat yang dikirim serta di transmisi dimedia elektronik face book oleh akun venan ntelok dengan rekaman vidio supaya laosss,”Sebutnya
Saya Rensi Ambang, maria karolina alfa, Ronal Ambang bersama Melkior Merseden alias eky sudah mempuh jalur perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban bahkan pada tgl 10 /12/2018 secara inkrah melalui surat No W26-U7/1642/HK.01/12/2018 dengan petikan putusan perkara No.96/pid.B/2018/PN .Rtg atas nama terdakwa laurensius Syukur Ambang alias rensi ambang secara sah Dipidana 3(tiga)bulan 15 (lima belas)hari,”Jelasnya
Melalui dumas atau pengaduan masyarakat pada hari ini 3/8/2020 ,sekali lagi kami keluarga Ambang Resmi menyampaikan delik aduan terhadap masalah ini,”Ucapnya
Hal yang sama juga Meminta klarifikasi Terhadap PH/Lawyer dari Rensi Ambang Menurut Lawyer/Pengacara Marsel Nagus Ahang SH bahwa apa yang dilakukan oleh akun FB Venan Ntelok Sudah Melanggar uu No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 43 ayat (3) setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3)
Dipidana dengan Penjara Pidana Paling Lama 4(empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 000 000 00(tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”Tegasnya
“Harapan saya selaku PH/pengacara dari clien saya rensi ambang,agar polres manggarai segera menyikapi masalah tersebut untuk ditindak tegas terhadap akun FB venan ntelok sesuai sanksi uu yang berlaku,”Tutupnya
Lp