*BANGKINANG, KAMPAR — 24 Agustus 2026* — Warga di wilayah SP 2 Sukamulya dan SP 3 Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, resah dengan keberadaan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa pengawasan.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, tempat-tempat tersebut diduga menjalankan lokalisasi hiburan malam dan praktik terselubung dengan modus “Open BO” / Booking Out. Dalam modus ini, pelanggan diduga membayar sejumlah “uang cabut” kepada pengelola/penanggung jawab tempat agar wanita penghibur dapat dibawa keluar lokasi.
Praktik ini dinilai meresahkan, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, dan bertentangan dengan norma agama, sosial, serta peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Kampar.
Baca juga👇
“Kami minta Pemkab Kampar, Satpol PP, dan Polres Kampar segera turun dan melakukan penertiban. Jangan sampai Bangkinang jadi tempat subur praktik yang merusak generasi muda,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dan Tuntutan Warga agar di lakukan “Sidak gabungan oleh Satpol PP, Polres Kampar, dan DPMPTSP ke lokasi yang diduga tempat hiburan malam serta “Penindakan tegas dan penutupan bagi usaha hiburan malam di wilayah SP 2 Sukamulya dan SP 3 bukit payung.