Jakarta – Masih banyak keluarga narapidana yang belum mengetahui bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak yang dapat diperoleh warga binaan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum. Kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan sering kali menyebabkan pengajuan PB tertunda atau tidak diproses secara optimal.
SURYADI, S.H., M.H., Founder SYD LAW OFFICE, menjelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat bukanlah bentuk penghapusan pidana, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan narapidana kembali ke tengah masyarakat dengan tetap berada di bawah pengawasan sesuai ketentuan hukum.
“Pembebasan Bersyarat adalah hak warga binaan yang diatur oleh undang-undang. Selama syarat substantif dan administratif telah dipenuhi, hak tersebut dapat diajukan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Suryadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan berhak memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Suryadi, terdapat beberapa manfaat apabila pengurusan Pembebasan Bersyarat dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, di antaranya:
* Memastikan seluruh persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi dengan baik.
* Mengurangi risiko keterlambatan akibat dokumen yang tidak lengkap.
* Memberikan kepastian proses sesuai mekanisme yang berlaku.
* Membantu keluarga memahami hak-hak warga binaan berdasarkan ketentuan hukum.
* Mempercepat proses reintegrasi sosial setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Suryadi menambahkan bahwa setiap proses pengajuan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk menjamin hasil, melainkan membantu memastikan hak warga binaan diperjuangkan melalui prosedur yang benar.
SYD LAW OFFICE berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak-hak warga binaan, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Remisi, serta berbagai upaya hukum lainnya.
“Memahami hukum adalah langkah awal untuk memperjuangkan hak. Jangan sampai hak yang diberikan oleh undang-undang tidak dimanfaatkan hanya karena kurangnya informasi,” tutup Suryadi.