Pekanbaru, Juli 2026 – Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (PERMAHRI) memastikan akan melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam waktu dekat terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Pujud Karya Sawit serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam fungsi pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, hasil pendalaman fakta, serta dokumen-dokumen yang telah dihimpun PERMAHRI selama beberapa bulan terakhir. Menurut PERMAHRI, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan, tetapi juga menyangkut dugaan lemahnya pengawasan oleh instansi yang memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketua Umum PERMAHRI, Angga Barito Rambe, mengatakan bahwa dampak yang dirasakan masyarakat bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kesehatan, kualitas hidup, dan hak konstitusional warga negara.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang mengaku harus hidup berdampingan dengan abu pabrik yang diduga bersifat korosif. Menurut laporan yang kami terima, abu tersebut masuk ke rumah-rumah warga, merusak atap seng hingga mengalami korosi, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional pabrik.” Ujar Angga
PERMAHRI menyebutkan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, aktivitas operasional pabrik diduga menghasilkan abu yang beterbangan hingga masuk ke permukiman warga. Abu tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada atap seng rumah-rumah warga karena bersifat korosif. Selain mengakibatkan kerugian material, kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat apabila terus terpapar dalam jangka waktu panjang.
Menurut PERMAHRI, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa paparan debu dan abu dari aktivitas industri berpotensi mengganggu sistem pernapasan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, organisasi tersebut menilai perlu dilakukan pemeriksaan ilmiah dan penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang untuk memastikan sumber, tingkat pencemaran, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Lebih jauh, PERMAHRI menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu telah mengurangi hak masyarakat untuk menikmati udara yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain pencemaran udara, PERMAHRI juga menyoroti dugaan pencemaran air yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan yang diterima, air di sekitar permukiman warga berubah warna menjadi kuning dan berkarat sehingga tidak layak digunakan sebagai sumber air bersih maupun dikonsumsi.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat disebut mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu, menurut laporan masyarakat yang diterima PERMAHRI, sejumlah anak-anak di sekitar kawasan pabrik diduga mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit kulit yang diduga berkaitan dengan kualitas air yang digunakan. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Angga Barito Rambe menegaskan bahwa apabila benar air tersebut telah tercemar hingga tidak memenuhi baku mutu lingkungan, maka persoalan ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh air bersih yang aman dan layak digunakan.
Di sisi lain, PERMAHRI menilai bahwa pemerintah melalui DLHK Kabupaten Rokan Hilir memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Menurut organisasi tersebut, setiap kegiatan usaha wajib diawasi secara berkala agar kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dapat dipastikan.
“Jika benar selama ini pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut juga harus menjadi objek pemeriksaan. Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan. Karena itu, kami berpandangan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan pelanggaran perusahaan, tetapi juga harus menyentuh pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan,” ujar Angga.
PERMAHRI juga menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu didalami oleh aparat penegak hukum, di antaranya dugaan tidak optimalnya pengawasan terhadap operasional perusahaan, penghentian aktivitas pabrik saat pelaksanaan pengujian kualitas udara, penolakan pemberian dokumen UKL/UPL yang diminta masyarakat, serta hasil pemeriksaan Ombudsman yang menurut PERMAHRI menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam laporan yang akan disampaikan kepada Bareskrim Polri, PERMAHRI akan melampirkan bukti awal berupa dokumentasi foto dan video dugaan dampak pencemaran lingkungan, dokumentasi pemberian ganti rugi kepada warga, dokumentasi penghentian operasional pabrik saat pengujian kualitas udara, bukti permintaan dokumen UKL/UPL, serta hasil pemeriksaan Ombudsman sebagai bahan awal untuk dilakukan penyelidikan.
PERMAHRI berharap Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) guna mengusut secara menyeluruh dugaan pencemaran lingkungan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi objek pengaduan.
“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Apabila perusahaan terbukti melakukan pencemaran, maka harus dimintai pertanggungjawaban. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab juga harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, dan tidak tebang pilih,” tutup Angga Barito Rambe.