Banjarnegara, 10 Juli 2026 – Kuasa hukum Penggugat dalam perkara sengketa harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama Banjarnegara menyampaikan kritik terhadap proses pembuktian yang dinilai belum mencerminkan penerapan hukum acara perdata secara tepat.
HARMONO, SH., MM., CLA., selaku kuasa hukum Penggugat, menilai Majelis Hakim meminta Penggugat untuk menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, padahal sertifikat tersebut secara faktual berada dalam penguasaan pihak Tergugat setelah sebelumnya dijadikan agunan bank dan kemudian ditebus oleh Tergugat.
“Bagaimana mungkin Penggugat diwajibkan menunjukkan sertifikat asli apabila dokumen tersebut berada dalam penguasaan pihak lawan? Justru kondisi inilah yang menjadi bagian dari sengketa yang harus dinilai oleh majelis berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan,” ujar Harmono.
Menurutnya, dalam perkara perdata, khususnya sengketa harta bersama, hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti yang tersedia serta fakta mengenai siapa yang menguasai dokumen asli. Apabila suatu dokumen berada dalam penguasaan pihak lain, hal tersebut sepatutnya menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum juga berharap adanya evaluasi terhadap penerapan hukum acara di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara agar setiap perkara diperiksa secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa perkara. Namun, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik yang konstruktif apabila terdapat penerapan hukum acara yang menurut kami perlu dievaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan peradilan,” tegas Harmono.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan instansi pengawasan yang berwenang apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penerapan hukum acara.
Melalui rilis ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan agar kualitas pemeriksaan perkara perdata, khususnya sengketa harta bersama, semakin profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kenaikan Gaji Hakim Harus Diiringi Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan hakim merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat independensi lembaga peradilan dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum.
Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut juga membawa harapan besar dari masyarakat. Para pencari keadilan berharap kenaikan gaji diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme, penguasaan hukum acara, integritas, serta kepekaan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sebagai advokat yang mendampingi masyarakat di berbagai perkara perdata, saya masih menjumpai praktik persidangan yang menurut penilaian kami perlu dievaluasi. Misalnya, dalam perkara harta bersama, terdapat situasi ketika pihak penggugat diminta menghadirkan sertifikat asli, padahal dokumen tersebut diduga berada dalam penguasaan pihak lawan. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum pembuktian dan perlunya pemeriksaan perkara yang lebih cermat terhadap fakta-fakta yang ada.
Kritik ini bukan ditujukan untuk melemahkan independensi hakim, melainkan sebagai masukan agar kualitas peradilan semakin baik. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui peningkatan kesejahteraan hakim, tetapi juga melalui putusan yang berkualitas, proses persidangan yang profesional, dan pelayanan yang memberikan rasa keadilan.
Masyarakat tidak hanya menginginkan hakim yang sejahtera, tetapi juga hakim yang berintegritas, menguasai hukum acara, bersikap imparsial, dan mampu memberikan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Sudah saatnya peningkatan kesejahteraan hakim berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan peradilan, sehingga harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan benar-benar dapat terwujud. Supaya Kebaikan gaji berbanding lurus dengan kinerja profesional hakim sehingga para pencari keadilan terpuaskan