Jakarta, 9 Juli 2026 – Praktisi hukum sekaligus Founder SYD LAW OFFICE, Suryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam pembangunan nasional, merugikan keuangan negara, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Menurut Suryadi, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Penegakan hukum wajib dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi dan kepentingan apa pun.
“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, penegakan hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, hak asasi manusia, serta prinsip due process of law sebagai pilar negara hukum,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mengutamakan upaya pencegahan, pengembalian kerugian keuangan negara, serta penguatan sistem pengawasan di setiap institusi.
Dari perspektif hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku dan menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana nasional.
Suryadi menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai advokat, Suryadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun budaya antikorupsi melalui kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta keberanian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dasar Hukum:
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Tentang SYD LAW OFFICE
SYD LAW OFFICE merupakan kantor hukum yang memberikan layanan pendampingan dan konsultasi hukum di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan keadilan.