Quo vadis ke mana engkau pergi. Pertanyaan Latin yang lahir dari percakapan paling dramatis dalam tradisi kekristenan itu kini relevan saya ajukan kepada Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H, ke mana arah yang hendak dituju oleh seorang yang menyandang gelar Doktor Hukum Pidana, mengajar di kampus, merangkap advokat, namun dalam rentang dua minggu terakhir justru mempertontonkan kepada publik sebuah rangkaian tindakan yang sulit dimaknai sebagai sesuatu yang lahir dari nalar hukum yang sehat?
Pada Rabu, 3 Juni 2026, Edi Hardum mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta untuk meminta Menteri HAM Natalius Pigai mengawasi penanganan laporan polisi yang diajukan Bupati Manggarai Herybertus G. Nabit terhadap dirinya. Langkah ini, yang oleh Edi sendiri dibingkai sebagai perjuangan HAM dan perlawanan terhadap kriminalisasi, perlu dibedah dengan jernih karena di balik kemasan yang terdengar heroik itu tersimpan sebuah ironi yang teramat dalam.
Mari kita mulai dari fakta yang tidak terbantahkan dan sudah tercatat permanen di media. Pada 21 Mei 2026, Edi Hardum dalam wawancara dengan VIVA NTT menyatakan pendapatnya bahwa jika informasi tentang istri Bupati benar, ada dugaan aliran dana korupsi yang menyentuh lingkaran bupati, dan menyerukan “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat.” Setelah pernyataan itu memantik reaksi keras dan Bupati menyatakan akan melapor, pada 23 Mei 2026 Edi Hardum mengirimkan klarifikasi kepada sejumlah media yang menyatakan ia tidak menuduh Bupati dan istrinya menerima aliran uang. Dua pernyataan yang berseberangan dalam rentang dua hari. Satu menyerukan penghakiman publik, satu berkilah bahwa tidak ada tuduhan. Kontradiksi ini bukan kekeliruan teknis. Ini adalah cermin yang memantulkan gambaran seseorang yang tidak siap menanggung konsekuensi dari kata-katanya sendiri.
Edi Hardum kini menyatakan: “Saya menduga Nabit menggunakan jabatan bupatinya untuk mempengaruhi pihak Polres agar mempidanakan saya. Ini harus kita lawan.” Pernyataan ini perlu diuji dengan nalar yang dingin. Pertama, tuduhan bahwa seorang Bupati menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi Polres adalah tuduhan yang sangat serius dan membutuhkan bukti yang konkret. Tidak cukup dengan kata “saya menduga.” Ironisnya, inilah persis kesalahan yang sama yang dilakukan Edi ketika ia menyeret nama Meldyanti Hagur dalam narasi korupsi, membangun tuduhan serius di atas dugaan yang belum terverifikasi. Seorang Doktor Hukum Pidana yang seharusnya paling paham standar pembuktian justru berulang kali terjatuh dalam lubang yang sama berbicara keras di ruang publik dengan modal informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Edi juga berargumen bahwa karena hak jawab telah ditayangkan di media, maka sengketa pers sudah selesai dan tidak perlu diproses secara pidana. Argumen ini keliru. Hak jawab dalam UU Pers adalah mekanisme jurnalistik yang tidak menghapus hak konstitusional warga negara untuk melaporkan dugaan pidana. Pasal 43 UU Pers memang mengatur sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, namun ini tidak mengesampingkan hak Meldyanti Hagur dan Bupati Nabit sebagai individu yang merasa nama baiknya dicemarkan untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Hak jawab dan laporan pidana adalah dua jalur yang berbeda dan dapat berjalan beriringan.
Dalam surat pengaduannya kepada Menteri HAM, Edi Hardum memaparkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya melindungi posisinya sebagai narasumber media, termasuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang menyatakan narasumber tidak dapat dipidana. Argumen ini terdengar meyakinkan bagi yang tidak mendalami konstruksi hukumnya. Maka saya perlu membedahnya satu per satu.
Soal UU Pers, perlindungan yang diberikan UU Nomor 40 Tahun 1999 kepada narasumber bukan perlindungan tanpa syarat. Perlindungan itu melekat pada konteks narasumber yang menyampaikan informasi yang benar atau setidaknya dapat dipertanggungjawabkan dalam kepentingan publik yang sah. Edi Hardum sendiri yang membunuh argumen ini ketika ia mengakui secara terbuka bahwa informasinya belum terverifikasi. Seorang narasumber yang menyampaikan informasi yang ia akui sendiri belum terverifikasi, lalu menyebut nama seseorang dalam narasi aliran dana korupsi, telah keluar dari koridor perlindungan UU Pers. Perlindungan itu lahir untuk melindungi jurnalisme yang bertanggung jawab, bukan untuk menjadi tameng bagi penyebaran rumor berbaju profesionalisme.
Soal SKB tiga lembaga Nomor 229 Tahun 2021, perlu dicatat bahwa SKB tersebut merupakan pedoman implementasi yang bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, kedudukan SKB berada jauh di bawah undang-undang. SKB tidak bisa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Pasal 433 KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 maupun Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Menggunakan SKB sebagai tameng terhadap ketentuan undang-undang adalah sebuah kekeliruan hierarki norma yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang yang mengajar hukum pidana di kampus.
Yang paling perlu dikritisi adalah langkah Edi Hardum mendatangi Kementerian HAM untuk meminta pengawasan terhadap Polres Manggarai. Secara prosedural, mekanisme pengawasan penegakan hukum oleh Kementerian HAM memang dimungkinkan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam konteks perkara ini, langkah itu mengundang pertanyaan yang sangat mendasar, apakah hak asasi manusia yang mana yang sedang dilanggar ketika seseorang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik? Laporan polisi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Meldyanti Hagur dan Hery Nabit, sebagai individu yang merasa nama baiknya dicemarkan, memiliki hak yang sama dan sepenuhnya sah untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Meminta Menteri HAM mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan atas dasar laporan yang sah adalah upaya yang justru berpotensi mencederai prinsip equality before the law persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ada satu dimensi yang selalu luput dari perhatian dalam setiap pernyataan Edi Hardum, dan ini adalah dimensi yang paling penting, fakta bahwa Meldyanti Hagur tidak memiliki hubungan hukum, kewenangan administratif, maupun keterkaitan faktual apapun dengan kasus yang menjadi dasar tuduhannya. Jefrin Haryanto tersandung dugaan penyelewengan anggaran ketika menjabat di Kabupaten Manggarai Timur bukan Kabupaten Manggarai. Dana yang dipermasalahkan adalah APBD Kabupaten Manggarai Timur. Pemeriksaannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur. Dua kabupaten ini adalah entitas pemerintahan yang terpisah sepenuhnya. Mengaitkan istri Bupati Manggarai dengan penyelewengan anggaran di Manggarai Timur bukan hanya kekeliruan faktual ini adalah kesesatan logika yang tidak bisa ditoleransi dari seorang yang mengklaim memahami hukum administrasi negara dan tata pemerintahan daerah. Dan fakta ini tidak pernah satu kali pun dijawab atau dibantah oleh Edi Hardum dalam setiap pernyataannya yang panjang dan penuh diksi hukum itu.
Seorang dosen hukum pidana memikul tanggung jawab yang berlipat ganda dibanding warga biasa. Di satu sisi ia adalah advokat yang bertanggung jawab kepada klien dan kepada profesinya berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan setiap advokat menjunjung tinggi kode etik dan martabat profesi. Di sisi lain ia adalah pendidik yang setiap harinya membentuk cara berpikir hukum generasi muda. Ketika seorang yang menduduki posisi ganda itu memilih berbicara keras di ruang publik dengan informasi yang belum terverifikasi, berkilah saat dihadapkan konsekuensi, lalu memframing proses hukum yang sah sebagai kriminalisasi dan pelanggaran HAM maka yang sedang ia ajarkan kepada mahasiswanya dan kepada publik bukan hukum. Yang ia ajarkan adalah cara menggunakan bahasa hukum untuk menghindari tanggung jawab.
Edi membantah keras tuduhan pencemaran nama baik dengan berdalih bahwa ia menggunakan diksi ‘dugaan’, bukan ‘tuduhan’ dua hal yang menurutnya berbeda secara hukum. Ini adalah permainan kata yang tidak dapat diterima dalam hukum. Pasal 27A UU ITE tidak membedakan antara ‘dugaan’ atau ‘tuduhan’ yang diatur adalah ‘menghujat atau menghina’ seseorang melalui media elektronik. Dalam hukum, ‘dugaan’ yang menyebarluaskan informasi negatif tentang seseorang tanpa bukti tetap dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik. Seorang Doktor Hukum Pidana seharusnya paham bahwa bentuk kata tidak mengubah substansi perbuatan pidana.
Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru mengatur standar alat bukti yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dikaitkan dengan suatu perkara pidana. Proses yang sedang berjalan di Polres Manggarai adalah proses yang legitim dan konstitusional. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang masuk dengan nomor register yang sah. Tidak ada yang sedang mengkriminalisasi kebebasan pers. Tidak ada yang sedang membungkam kritik. Yang sedang berjalan adalah proses hukum biasa yang merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Dan seorang Doktor Hukum Pidana, lebih dari siapa pun, seharusnya menghormati proses itu.
Quo vadis Pak Doktor. Ke mana sebenarnya arah langkah ini membawa kita?. Apakah menuju kebenaran yang Anda klaim sedang diperjuangkan, ataukah menuju keriuhan yang semakin menjauhkan substansi dari permukaan. Publik Manggarai tidak butuh drama. Mereka butuh contoh bahwa seorang yang mengajarkan hukum mampu juga hidup di dalam hukum dengan segala konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertainya. Hukum tidak butuh panggung. Hukum butuh keberanian untuk berdiri di hadapan fakta, menerima prosesnya, dan bertanggung jawab atas setiap kata yang pernah diucapkan.
Penulis: Marsel Ahang, S.H
Advokat – LBH Nusa Komodo Manggarai