Novlis Heriansyah Arogansi PLT Kadishub Prabumulih Bertentangan dengan Hukum Pers dan Prinsip Jurnalistik

PRABUMULIH,selidikkasus.com– Suara kritikan terhadap praktik parkir ilegal di Jalan M Yamin yang ingin digaungkan wartawan justru berujung pada tanggapan yang tidak diharapkan.

Ketua Jaringan media selidikkasus.com endang saputra mengeluarkan kecaman keras setelah PLT Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, tidak hanya menanggapi konfirmasi dengan nada emosional, melainkan bahkan menantang wartawan untuk mengungkapkan identitas narasumbernya dengan dalih ingin menangkap bersama pihak yang menyatakan adanya setoran dari juru parkir ke Dishub.

Menurut endang, sikap ini bukan hanya tidak profesional, melainkan juga jelas melanggar ketentuan hukum yang telah berlaku lama.

Dari keterangan rekan jurnalis
Novlis Heriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak yang tegas untuk melindungi identitas narasumber.

Pasal 1 angka 10 dari undang-undang tersebut secara spesifik mendefinisikan “hak tolak” sebagai hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

Sementara itu, Pasal 6 UU Pers juga mengamanatkan bahwa peran utama pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum – termasuk kelancaran lalu lintas yang seharusnya menjadi prioritas utama Dishub.

“Ketentuan ini sudah jelas ada dalam peraturan, jadi tidak bisa dianggap sepele oleh siapapun, termasuk pejabat publik,” tegas Novlis.

Ketentuan ini selaras dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, yang menjamin wartawan berhak melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya diketahui, guna memastikan aliran informasi penting bagi publik tetap lancar tanpa rasa takut.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur bahwa pengungkapan identitas pihak yang memberikan informasi hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah di pengadilan, bukan melalui paksaan atau tantangan terhadap wartawan.

Tugas wartawan bukan sebagai penegak hukum yang menangkap pelanggar, melainkan sebagai ujung tombak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.

Novlis menekankan bahwa jika PLT Kadishub memiliki keberatan terhadap isi pemberitaan, jalan yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang telah diatur dengan jelas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik. Pasal 5 ayat (2) dan (3) juga mengamanatkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa Dewan Pers berfungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pers, termasuk terkait hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi media yang bersangkutan atau penanggung jawab pers, disertai data pendukung yang relevan. Selain itu, Pasal 1 angka 13 juga mengatur hak koreksi bagi siapa saja yang menemukan kekeliruan fakta atau data teknis dalam pemberitaan.

Bagi Dishub yang ingin mengetahui kebenaran informasi terkait dugaan setoran parkir liar, langkah yang tepat adalah melakukan penyelidikan mandiri sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara memaksa wartawan mengungkapkan narasumbernya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih Ronald Artas juga mendukung kecaman yang disampaikan Novlis. Menurutnya, sikap arogansi semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi di daerah.

“Kita berharap pejabat publik bisa melihat pers bukan sebagai musuh yang harus diintimidasi, melainkan sebagai mitra penting dalam membangun daerah yang lebih baik dan transparan,” ucapnya.

Hingga saat ini, meskipun kecaman dari Novlis dan elemen jurnalistik lainnya telah terdengar keras, belum ada klarifikasi resmi tertulis yang keluar dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

Novlis berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik bahwa transparansi dan penghormatan terhadap aturan adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat.

Termasuk memahami dan menggunakan mekanisme hukum yang ada, seperti hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Pasal 12 UU Pers juga mengamanatkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, sehingga memudahkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan.

Sumber: Siaran Pers JMSI Prabumulih dari Novlis Heriansyah, PWI Prabumulih, dan Dokumen Hukum Terkait(team redaksi)

2 Komentar

  1. I beloved as much as you’ll receive performed right here. The comic strip is attractive, your authored material stylish. nonetheless, you command get bought an impatience over that you wish be delivering the following. unwell unquestionably come further beforehand once more as exactly the same nearly a lot ceaselessly within case you defend this increase.

Tinggalkan Balasan ke balmorex pro Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*