Mobil Angkutan Batu Bara Meresahkan Warga Muara Enim Ternyata Illegal dan Bergerak Setelah Jam Kerja untuk Kelabui Petugas

MUARA ENIM selidikkasus.com Mobil angkutan batu bara yang beberapa waktu lalu menjadi sumber keresahan bagi ribuan warga Muara Enim, telah terbukti sebagai angkutan illegal atau Tanpa Registrasi (TR).

Berbagai asumsi publik tentang mengapa kendaraan tersebut masih bisa berkeliaran dengan leluasa kini menemukan jawaban yang membuat publik semakin kesal – mereka sengaja beroperasi setelah jam kerja untuk mengelabui dan menghindari petugas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat lainnya.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan dengan jelas bahwa para pelaku telah merencanakan taktik licik ini secara terstruktur. Mereka memilih waktu di luar jam kerja untuk beroperasi, membuat pemeriksaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak efektif. Minggu malam (05/01/2026)

Tindakan ini bukan hanya menunjukkan kelicikan mereka, tetapi juga merendahkan keberadaan aparatur negara yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan jalan raya.

Kondisi ini sangat mengecewakan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan kebijakan yang tegas dan jelas terkait larangan angkutan batu bara di jalan umum.

Berdasarkan keputusan resmi Gubernur Herman Deru yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025, seluruh angkutan batu bara dilarang total melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 – kebijakan yang diambil sebagai tanggapan nyata atas kerusakan parah infrastruktur, termasuk ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat akibat bobot kendaraan angkutan batu bara yang melampaui batas.

Bahkan sebelumnya, pada 8 November 2018, Pemprov Sumsel telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalan Umum dan kembali mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 yang mewajibkan penggunaan jalur khusus untuk angkutan batu bara.

Namun sayangnya, para pelaku yang disebut sebagai “mafia batu bara” dengan sengaja mengabaikan instruksi gubernur yang sudah jelas-jelas dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur daerah.

Mereka beroperasi secara terselubung, membawa ancaman serius bagi keamanan dan kenyamanan warga yang setiap hari harus menghadapi kendaraan berat yang berjalan liar tanpa izin, tanpa surat jalan, dan tidak memenuhi standar keselamatan apapun.

Tindakan mereka bukan hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga merusak citra daerah dan menunjukkan bahwa masih ada oknum atau kelompok yang berani menantang otoritas pemerintah.

Publik menuntut agar aparat terkait tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas – bukan hanya menangkap kendaraan yang terjebak, tetapi juga membongkar seluruh jaringan yang mendasari operasi ilegal ini.

Bagi pihak atau individu yang merasa dirugikan terkait konten berita ini, dapat mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak yang bersangkutan berhak mengajukan klarifikasi atau sanggahan secara tertulis dan jelas ke media ini untuk mendapatkan penyelesaian yang objektif dan berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia.(team)

4 Komentar

  1. Hi would you mind stating which blog platform you’re working with? I’m planning to start my own blog in the near future but I’m having a hard time selecting between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal. The reason I ask is because your design and style seems different then most blogs and I’m looking for something unique. P.S My apologies for being off-topic but I had to ask!

Tinggalkan Balasan ke Gino Coffie Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*